Jakarta (ANTARA News) - KPK memanggil dua dosen Universitas Udayana Bali yaitu dr AA Sagung dan dr I Ketut Rina terkait dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di RS Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata 2009 di universitas tersebut.

"Keduanya diperiksa untuk tersangka MRS (Marisi Matondang)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.

Selain Sagung dan Ketut Rina, KPK juga menjadwalkan pemanggilan Elvi Syafitri yang merupakan mantan karyawan Permai Grup, perusahaan milik mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan di Universitas Udayana Made Meregawa (MDM) yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan Marisi Matondang selaku direktur PT Mahkota Negara.

PT Mahkota Negara adalah perusahaan pemenang tender Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang terbukti terjadi tindak pidana korupsi hingga menyeret Neneng Sri Wahyuni yaitu istri Nazaruddin yang sudah menjadi narapidana kasus Wisma Atlet SEA Games.

PT Mahkota Negara pernah dimiliki kakak-adik Nasir dan Nazaruddin hingga 2009. Selain terlibat dalam proyek PLTS, PT Mahkota juga mendapat bagian pengadaan alat laboratorium multimedia serta alat laboratorium informasi, komunikasi, dan teknologi tahun 2007 di Kementerian Pendidikan Nasional dengan nilai proyek Rp40 miliar.

Kedua tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.