Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan mulai melakukan eksekusi terhadap kapal-kapal asing yang terbukti melanggar batas perairan nasional Indonesia dan melakukan pencurian ikan pada Sabtu (7/12).

Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Kamis seusai bertemu Presiden Joko Widodo mengatakan ada tiga kapal asing yang telah melalui proses hukum dan dinyatakan bersalah akan ditenggelamkan pada akhir pekan ini.

"Saya dipanggil Presiden terkait dengan tindakan tegas (terhadap) pelanggar, dilakukan upaya hukum sampai pada penenggelaman kapal. Akan dilakukan pada Sabtu mendatang. Ini tindakan tegas pemerintah terhadap ilegal fishing," kata Tedjo Edhy.

Menko Polhukam mengatakan tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan hukum sekaligus mengingatkan semua pihak untuk tidak melanggar wilayah perairan RI dan melakukan pencurian ikan.

Lokasi eksekusi kapal, kata Menko Polhukam adalah di Perairan Anambas Kepulauan Riau.

"Itu teknislah bakar juga boleh, tembak juga boleh. Pesannya adalah jangan sekali-sekali melanggar di Perairan Indonesia," katanya.