Pengadilan Malaysia perintahkan MAS ajukan pembelaan
2 Desember 2014 20:28 WIB
Dokumentasi seorang kerabat korban kecelakaan pesawat Malaysia Airlines nomor penerbangan MH370 menangis saat ia berkumpul dengan yang lain untuk berdoa di Kuil Yonghegong Lama, di Beijing, China, Senin (8/9), pada peringatan enam bulan setelah pesawat tersebut hilang. (REUTERS/Kim Kyung-hoon)
Kualalumpur (ANTARA News) - Perusahaan penerbangan Malaysia Airlines System Bhd (MAS) dan empat lagi diperintahkan mengajukan pembelaan atas gugatan dua anak penumpang MH370, yang hilang, kata laporan, Senin.
Menurut laporan harian setempat berbahasa Inggris, The Star, Wakil Panitera Pengadilan Tinggi, K Pavani, memerintahkan semua terdakwa mengajukan pembelaan sebelum 15 Desember.
Pavani menetapkan 12 Januari untuk masalah itu didengar di depan hakim, kata ketua penasehat anak-anak itu Dr Arunan Selvaraj.
Arunan mengatakan mereka sekarang sedang mengidentifikasi para saksi, dan menambahkan bahwa mereka ingin jawaban atas berbagai pertanyaan mengenai pesawat yang hilang itu.
"Pesawat ini dikatakan telah berakhir di Samudera Hindia, jadi apa kesimpulannya?" kata Arunan.
"Kami tertarik untuk mengetahui apa yang terjadi ketika pesawat itu hilang pada 8 Maret," tambahnya.
Dalam gugatan itu, penggugat juga menunjuk direktur jenderal penerbangan sipil, Direktur Jenderal imigrasi, kepala angkatan udara dan pemerintah sebagai terdakwa.
Dua anak laki-laki, berusia 13 dan 11, pada 31 Oktober mengajukan gugatan perdata melalui ibu mereka Ng Pearl Ming, 38.
Ayah mereka, Jee Jing Hang, 41, adalah seorang pengusaha di dalam penerbangan pesawat menuju Beijing itu.
Dalam pernyataan klaim, anak-anak itu mengatakan ayah mereka telah menandatangani perjanjian dengan MAS untuk perjalanan yang aman ke Beijing ketika dia membayar tiket pesawat.
Mereka mengklaim bahwa MAS telah melanggar perjanjian ketika pesawat gagal mendarat di Beijing pada pukul 06.30 waktu setempat pada 8 Maret.
Menurut laporan harian setempat berbahasa Inggris, The Star, Wakil Panitera Pengadilan Tinggi, K Pavani, memerintahkan semua terdakwa mengajukan pembelaan sebelum 15 Desember.
Pavani menetapkan 12 Januari untuk masalah itu didengar di depan hakim, kata ketua penasehat anak-anak itu Dr Arunan Selvaraj.
Arunan mengatakan mereka sekarang sedang mengidentifikasi para saksi, dan menambahkan bahwa mereka ingin jawaban atas berbagai pertanyaan mengenai pesawat yang hilang itu.
"Pesawat ini dikatakan telah berakhir di Samudera Hindia, jadi apa kesimpulannya?" kata Arunan.
"Kami tertarik untuk mengetahui apa yang terjadi ketika pesawat itu hilang pada 8 Maret," tambahnya.
Dalam gugatan itu, penggugat juga menunjuk direktur jenderal penerbangan sipil, Direktur Jenderal imigrasi, kepala angkatan udara dan pemerintah sebagai terdakwa.
Dua anak laki-laki, berusia 13 dan 11, pada 31 Oktober mengajukan gugatan perdata melalui ibu mereka Ng Pearl Ming, 38.
Ayah mereka, Jee Jing Hang, 41, adalah seorang pengusaha di dalam penerbangan pesawat menuju Beijing itu.
Dalam pernyataan klaim, anak-anak itu mengatakan ayah mereka telah menandatangani perjanjian dengan MAS untuk perjalanan yang aman ke Beijing ketika dia membayar tiket pesawat.
Mereka mengklaim bahwa MAS telah melanggar perjanjian ketika pesawat gagal mendarat di Beijing pada pukul 06.30 waktu setempat pada 8 Maret.
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014
Tags: