Nusa Dua (ANTARA News) - Musyawarah Nasional IX Partai Golkar memutuskan memecat semua kader yang terlibat dalam pembentukan presidum penyelamat partai, yakni Agung Laksono dan kawan-kawan karena dinilai telah melanggar AD/ART partai.
"Munas memutuskan memecat terhadap kader-kader yang terlibat dalam pembentukan presidium dan menolak hasil-hasil Rapimnas VII di Yogyakarta," kata pimpinan sidang Munas IX Partai Golkar Nurdin Halid di lokasi munas di Nusa Dua, Bali, Selasa petang.
Sebelumnya telah dibacakan keputusan dari Mahkamah Partai terkait pembentukan presidium penyelamat partai, kasus Agus Gumiwang Kartasasmita, dan kasus Poempida Hidayatullah.
Lebih lanjut Nurdin menjelaskan bahwa seluruh peserta munas telah menyetujui dan menerima keputusan dari Mahkamah Partai yang memutuskan memecat kader-kader yang melanggar AD/ART.
"Ini tadi keputusan Munas. Keputusan tertinggi dan berlaku sejak dibacakan tadi," kata Nurdin Halid.
Nurdin menjelaskan mereka yang terlibat pembentukan Presidium Penyelamat Partai yang dipecat tersebut antara lain Agung Laksono, Priyo Budi Santoso, Zainuddin Amali, Yorris Raweyai, Leo Nababan, Agun Gunandjar dan lainnya.
Sementara terkait kasua dua kadernya Agus Gumiwang Kartasasmita dan Nusron Wahid, Munas IX PG juga memutuskan memecat keduanya dari keanggotaan Partai Golkar sebagaimana yang direkomendasikan oleh Mahkamah Partai karena telah adanya keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menolak gugatan keduanya.
"Munas memberhentikan sebagai anggota partai Golkar saudara Agus Gumiwang Kartasasmita dan Nusron Wahid," kata Nurdin Halid.
Munas Golkar putuskan pecat Agung Laksono dkk
2 Desember 2014 18:23 WIB
Agung Laksono (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Pewarta: Jaka Suryo
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014
Tags: