KPK temukan uang puluhan juta di dalam sel
27 November 2014 21:41 WIB
Juru Bicara KPK Johan Budi (kiri) menjelaskan barang bukti temuan pelanggaran oleh narapidana rumah tahanan KPK, Jakarta, Kamis (27/11/14). KPK menemukan pelanggaran oleh narapidana rutan yaitu membawa HP yang disembunyikan dalam buku, serta uang tunai, narapidana tersebut antara lain Anas Urbaningrum, Akil Mochtar, dan Tubagus Chaery Wardhana, sehingga mereka dikenai sanksi larangan dijenguk oleh keluarga. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan uang puluhan juta rupiah di dalam ruang tahanan saat inspeksi mendadak, sebagian ditemukan di tempat-tempat tersembunyi seperti ember dan rak penyimpanan.
Uang-uang itu merupakan milik tahanan kasus korupsi seperti Anas Urbaningrum, Gulat Manurung, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), Andi Malarangeng, dan beberapa lainnya, kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.
Sidak ersebut dilakukan pada 15 Oktober 2014.
"Selanjutnya uang tunai tanpa pemilik yang di ember di rutan Guntur sebesar Rp25 juta, dan juga di dalam buku Dzikir sebesar Rp3,15 juta," tambah Johan.
Masih ada uang yang ditemukan di bawah kasur di ruang tahanan kamar nomor 6 sebesar Rp1 juta.
Selain uang, KPK juga menemukan buku namun sesungguhnya isi buku tersebut menjadi tempat penyimpangan barang tertentu, telepon selular yang disimpan di plastik dan ditanam di tanah di depan sel tahanan hingga uang yang disembunyikan di rongga tiang plastik rak penyimpangan.
"Uang yang tidak bertuan disita KPK," tambah Johan.
Atas penemuan itu, KPK memperketat aturan pemberian barang kepada para tahanan.
Berikut nama-nama tahanan pemilik uang yang ditemukan KPK:
- Anas Urbaningrum sebesar Rp900 ribu
- Gulat Manurung Rp902.400
- Mamak Jamaksari Rp106.000
- Teddu Renyut Rp400 ribu
- Susi tur Andayani Rp1,9 juta
- Nur Latifah Rp100
Di rutan KPK di Denpom Guntur:
- Tubagus Chaeri Wardana Rp18, 205 juta
- Heru Sulaksanono Rp5,139 juta
- Budi Mulya Rp3,4 juta
- Ade Swara Rp2,45 juta
- Anas Maamun Rp2,1 juta
- Romi Herton Rp1,55 juta
- Tafsir Nurhamid Rp1,3 juta
- Yesaya Sombuk Rp1,074 juta
- Syahrul Sempurnajaya Rp700 ribu
- Andi Malarangneg Rp700 ribu
- Budi Susanto 600 ribu.
Uang-uang itu merupakan milik tahanan kasus korupsi seperti Anas Urbaningrum, Gulat Manurung, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), Andi Malarangeng, dan beberapa lainnya, kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.
Sidak ersebut dilakukan pada 15 Oktober 2014.
"Selanjutnya uang tunai tanpa pemilik yang di ember di rutan Guntur sebesar Rp25 juta, dan juga di dalam buku Dzikir sebesar Rp3,15 juta," tambah Johan.
Masih ada uang yang ditemukan di bawah kasur di ruang tahanan kamar nomor 6 sebesar Rp1 juta.
Selain uang, KPK juga menemukan buku namun sesungguhnya isi buku tersebut menjadi tempat penyimpangan barang tertentu, telepon selular yang disimpan di plastik dan ditanam di tanah di depan sel tahanan hingga uang yang disembunyikan di rongga tiang plastik rak penyimpangan.
"Uang yang tidak bertuan disita KPK," tambah Johan.
Atas penemuan itu, KPK memperketat aturan pemberian barang kepada para tahanan.
Berikut nama-nama tahanan pemilik uang yang ditemukan KPK:
- Anas Urbaningrum sebesar Rp900 ribu
- Gulat Manurung Rp902.400
- Mamak Jamaksari Rp106.000
- Teddu Renyut Rp400 ribu
- Susi tur Andayani Rp1,9 juta
- Nur Latifah Rp100
Di rutan KPK di Denpom Guntur:
- Tubagus Chaeri Wardana Rp18, 205 juta
- Heru Sulaksanono Rp5,139 juta
- Budi Mulya Rp3,4 juta
- Ade Swara Rp2,45 juta
- Anas Maamun Rp2,1 juta
- Romi Herton Rp1,55 juta
- Tafsir Nurhamid Rp1,3 juta
- Yesaya Sombuk Rp1,074 juta
- Syahrul Sempurnajaya Rp700 ribu
- Andi Malarangneg Rp700 ribu
- Budi Susanto 600 ribu.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014
Tags: