Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polda Metro Jaya mengungkap sindikat praktik pemalsuan uji KIR di Ujung Menteng Cakung Jakarta Timur dengan menangkap tiga pelakunya.

"Tersangka membuat buku KIR palsu yang dikeluarkan Dinas Perhubungan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Rabu.

Rikwanto mengatakan ketiga tersangka yakni BN (41), TSB (19) dan NSB (25).

Para tersangka membuka praktik pemalsuan izin kendaraan "pick up" itu tidak jauh dari tempat uji KIR Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Rikwanto menjelaskan tersangka BN berperan menulis buku KIR, tanda tangan dan stempel, sedangkan TSB mengetok peneng dan NSB bertugas mengetik data pada buku KIR.

Aparat Polda Metro Jaya masih memburu tiga tersangka lainnya yang masih buron yakni AR sebagai penyedia buku KIR, NA yang mencari konsumen di tempat uji KIR di wilayah Cakung dan AK yang menyediakan buku KIR dan kelengkapannya.

Berdasarkan keterangan tersangka, kegiatan ilegal itu telah berlangsung selama enam bulan dengan mengeluarkan 3.500 buku KIR palsu.

Para tersangka mematok biaya perpanjang uji KIR sebesar Rp50.000 sedangkan untuk KIR baru Rp100.000.

Dari tangan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa komputer dan printer, 350 lembar buku kartu uji berkala (Buku KIR), 900 buah peneng, 50 buah huruf ketok pelat dan 10 lembar stiker hologram IBM, 80 lembar kartu izin usaha dari Dishub DKI Jakarta, 100 buah stempel dan 40 lembar masa berlaku uji KIR.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.