Semarang (ANTARA News) - Sebanyak 3.622.560 penduduk di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) belum mendapat kartu tanda penduduk elektronik secara fisik hingga November 2014, meskipun sudah melakukan perekaman data sejak 2013.

"Pencetakan e-KTP bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman data masih menunggu dari pusat," kata Kepala Bidang Kependudukan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Tengah, Susi Handayanie, di Semarang, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa target pada program nasional wajib memiliki e-KTP di Provinsi Jateng pada 2011 adalah 26.293.408 penduduk, sedangkan yang telah melakukan perekaman data dan memiliki e-KTP sebanyak 22.670.848 orang.

Menurut dia, tiada dampak administrasi bagi penduduk yang belum mendapat e-KTP karena yang bersangkutan telah memiliki KTP reguler.

"KTP reguler tersebut juga sebagai bukti bahwa mereka sudah melakukan perekaman data," ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa dari jumlah penduduk yang belum mendapat e-KTP rata-rata berada di daerah yang padat penduduk.

"Paling banyak di Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Pemalang," katanya.

Hingga saat ini, kata dia, proses perekaman data e-KTP tetap berjalan tapi petugas seringkali menghadapi kendala berupa kerusakan alat rekam data.

"Selain sering rusak, jumlah alat rekam data juga terbatas," ujarnya.

Susi mengaku tidak dapat memastikan kapan waktu bagi 3,6 juta penduduk di Provinsi Jateng akan mendapat e-KTP.

"Insya Allah secepatnya, nanti kalau sudah jadi akan ada pemberitahuan melalui RT/RW di lingkungan masing-masing," katanya.

Program e-KTP ini secara nasional dilaksanakan dalam dua tahap yakni pada 2011 dan 2012. Tahap pertama dilaksanakan di 197 kabupaten/kota dengan target 67 juta penduduk telah memiliki KTP elektronik. Namun, pada pelaksanaannya, terdapat masalah terkait ketersediaan dan distribusi perangkat yang dibutuhkan.