Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Jakarta, Selasam menyatakan belum dapat mengajukan kandidat calon wakil gubernur karena masih menunggu peraturan pemerintah.

Pria yang akrab disapa Ahok itu mengatakan awalnya berencana mengajukan sejumlah nama-nama calon wakil gubernur kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa ini.

"Tapi setelah bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Istana Bogor pada Senin (24/11), hal itu tidak jadi saya lakukan, karena beliau bilang sebaiknya tunggu PP dulu," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Ahok hanya memiliki waktu 15 hari kerja untuk menentukan wakilnya.

"Memang saya punya tenggat waktu selama 15 hari untuk mengajukan calon wakil saya. Akan tetapi, yang dimaksud adalah 15 hari kerja, bukannya 15 hari termasuk Sabtu dan Minggu," ujar Ahok.

Meskipun masih memiliki tenggat waktu, mantan anggota DPR RI itu menuturkan segera mengajukan nama calon wakilnya kepada Presiden Jokowi.

"Kalau ternyata PP itu diterbitkan pada Jumat, Senin, atau Selasa pekan depan, saat itu juga saya akan mengajukan nama calon wakil kepada Pak Presiden," tutur Ahok.

Sebelum mengirimkan surat kepada Kemendagri mengenai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, dia mengatakan akan melakukan pembicaraan terlebih dulu dengan Presiden Jokowi.