Bekasi intensifkan pengawasan menara telekomunikasi jelang moratorium
24 November 2014 22:15 WIB
Penyegelan Menara Telekomunikasi Petugas Satpol PP memasang segel di pagar tower BTS (Base Transceiver Station) salah satu provider telepon seluler di Desa Bantengan, Kec. Wungu, Kab. Madiun, Jatim, Senin (7/4). Penyegelan dilakukan karena pembangunan tower tersebut belum dilengkapi ijin. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)
Bekasi (ANTARA News) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mengintensifkan pendataan menara telekomunikasi di wilayah setempat menyusul rencana moratorium mulai Desember 2014.
"Saat ini ada sekitar 700 menara telekomikasi yang sedang kita data perizinannya," kata Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian Pemanfaatan Lahan Dinas Tata Kota Bekasi, Dewi Astianti, di Bekasi, Senin.
Menurutnya, selama proses pengawasan itu tidak sedikit pula menara ilegal yang disegel pihaknya karena kedapatan tidak berizin.
"Sepanjang tahun 2014, Pemkot Bekasi telah menyegel sembilan menara telekomunikasi karena tidak memiliki izin resmi," katanya.
Menara tersebut masing-masing berlokasi di Bulak Perwira, Kaliabang, Jati Ranggon, Margahayu, Pengasinan, Cingkuring, Mustikajaya, Jati Cempaka Pondokgede, Bulakmacan, dan Harapanjaya.
Pihaknya juga telah menadai sedikitnya empat menara lainnya yang juga memiliki persoalan izin yang tidak lengkap.
"Pekan depan ada empat menara lagi yang akan kita segel," ujar Dewi.
Menurutnya, jumlah menara yang terlalu banyak memaksa Pemkot Bekasi melakukan moratorium izin pendirian menara telekomunikasi.
"Moratorium tersebut akan dilaksanakan pada awal Desember 2014 mendatang. Jadi tidak boleh lagi ada menara baru di Kota Bekasi," katanya.
"Saat ini ada sekitar 700 menara telekomikasi yang sedang kita data perizinannya," kata Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian Pemanfaatan Lahan Dinas Tata Kota Bekasi, Dewi Astianti, di Bekasi, Senin.
Menurutnya, selama proses pengawasan itu tidak sedikit pula menara ilegal yang disegel pihaknya karena kedapatan tidak berizin.
"Sepanjang tahun 2014, Pemkot Bekasi telah menyegel sembilan menara telekomunikasi karena tidak memiliki izin resmi," katanya.
Menara tersebut masing-masing berlokasi di Bulak Perwira, Kaliabang, Jati Ranggon, Margahayu, Pengasinan, Cingkuring, Mustikajaya, Jati Cempaka Pondokgede, Bulakmacan, dan Harapanjaya.
Pihaknya juga telah menadai sedikitnya empat menara lainnya yang juga memiliki persoalan izin yang tidak lengkap.
"Pekan depan ada empat menara lagi yang akan kita segel," ujar Dewi.
Menurutnya, jumlah menara yang terlalu banyak memaksa Pemkot Bekasi melakukan moratorium izin pendirian menara telekomunikasi.
"Moratorium tersebut akan dilaksanakan pada awal Desember 2014 mendatang. Jadi tidak boleh lagi ada menara baru di Kota Bekasi," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014
Tags: