Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro akan melakukan berbagai pembenahan dalam otoritas pajak untuk mendorong optimalisasi penerimaan pajak pada 2015 yang jumlahnya mendekati Rp1.400 triliun.

"Harus ada hal-hal yang ditambahkan untuk memperkuat Ditjen Pajak, dan itu akan kita lihat apakah mungkin bisa dilakukan semua tahun depan," katanya di Jakarta, Jumat.

Menkeu mengatakan salah satu hal yang bisa dilakukan adalah menambah jumlah pegawai pajak, karena selama ini keterbatasan pegawai menjadi salah satu alasan sulitnya optimalisasi penerimaan, meskipun menambah pegawai belum tentu mudah diupayakan.

"Kita bisa saja menambah lima ribu atau sepuluh ribu, tapi tidak gampang mendapatkan yang qualifed. Orang yang mendaftar banyak tapi yang sesuai harapan kita di pajak, seperti mempunyai kemampuan auditing, tidak mudah," ujarnya.

Selain itu, kata dia, penambahan dana operasional pajak harus dilakukan, seperti untuk penggunaan teknologi informasi dan perluasan basis data, serta pembenahan peraturan hukum untuk mengatasi masalah "transfer pricing" dan pelanggaran hukum wajib pajak.

"Kita akan coba meraih lebih tinggi dari apa yang ada dalam APBN-Perubahan, tapi dengan memperhatikan kondisi yang ada. Belum lagi dengan kondisi penegakan hukum juga bukan sesuatu yang bisa diprediksi secara tepat," ujarnya.

Menkeu mengatakan salah satu titik lemah dari penerimaan pajak adalah dari Wajib Pajak Orang Pribadi bukan karyawan yang hingga saat ini realisasinya baru mencapai Rp4 triliun, padahal potensinya jauh lebih besar dari itu.

"Struktur penerimaan pajak belum mampu memenuhi kebutuhan belanja. Saya harap kita bisa bersama-sama memperbaiki struktur PPh orang pribadi, karena kita punya tugas bersama untuk bisa mengurangi utang," ucapnya, berharap.

Ia mengharapkan dengan pembenahan internal pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan adanya sumber penerimaan pajak yang baru, maka pemerintah tidak lagi kerepotan untuk menggali potensi penerimaan pajak dan target dalam APBN bisa tercapai.

"Kita lihat saja sekarang, tingkat kepatuhan pajak itu kan baru sampai 20 persen, jadi masih banyak intinya yang bisa digarap," tukasnya.