Banda Aceh (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Tapaktuan melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap 11 orang terpidana di halaman Masjid Istiqamah, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh, Jumat, karena terbukti melakukan pelanggaran Syariat Islam.

Dari 11 orang pelanggar Syariat Islam itu, tiga orang di antaranya adalah terpidana khalwat (mesum) sedangkan sembilan orang lagi terpidana perjudian (maisir) serta terpidana minuman keras (khamar).

Dua orang perempuan bernama Nurul Fajri dan Hanisah Binti Hasim terpidana kasus khalwat tertunduk lesu dan meneteskan air mata saat dihukum cambukan oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Tapaktuan didampangi petugas Wilayatul Hisbah (WH).

Warga Desa Padang dan Desa Lhok Keutapang Kecamatan Tapaktuan itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 22 ayat (1) jo pasal 5 Qanun Provinsi Aceh Nomor 14 tahun 2003 tentang Khalwat berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Aceh Nomor : 08/JN/2010/MS-Aceh tanggal 22 Oktober 2010.

Seorang lagi terpidana khalwat adalah Didi Junaidi bin Ilhasmi warga Desa Lhok Keutapang Tapaktuan yang dihukum 7 kali cambukan.

Selanjutnya, terpidana minuman keras adalah Dahniel Fikri AS bin Amirudin warga Desa Lhok Bengkuang dan Bustaman bin Husen Ali serta Masrizal bin M Zein keduanya warga Desa Jilatang Kecamatan Samadua.

Selain itu, juga dicambuk lima terpidana tentang maisir yakni Abral bin Nubhan, Said Hardi bin Hasbi dan Hias Darman bin Mahyudin ketiganya warga Desa Tengah Baru, Kecamatan Labuhan Haji. Kemudian Nasrol Hamdi bin Ilyas Amin warga Desa Air Sialang Hulu, Kecamatan Samadua dan Rista Hardi Surya bin Surya warga Desa Lhok Bengkuang, Kecamatan Tapaktuan.

Pelaksana Harian Kejari Tapaktuan Iwan Setiadi SH menyebutkan, secara keseluruhan terpidana pelanggar Syariat Islam di Aceh Selatan yang telah ada putusan tetap dari Mahkamah Syariah adalah berjumlah 25 orang, namun baru bisa dieksekusi cambuk 11 orang.

"Terhadap sisanya tersebut, kita targetkan harus sudah selesai dicambuk seluruhnya akhir tahun ini," tegas Iwan Setiadi.

Menurutnya, ada beberapa faktor yang mengakibatkan eksekusi hukuman cambuk belum bisa dilakukan secara keseluruhan yakni di antaranya adalah karena terpidana sedang tidak berada di tempat.

"Untuk menyelesaikan seluruh hukuman cambuk itu, kami akan terus melayangkan surat panggilan terhadap yang bersangkutan agar secara kooperatif bersedia datang saat dipanggil untuk menjalani hukuman cambuk," sebutnya.

Penyebab lamanya pelaksanaan hukuman tersebut, menurutnya karena pelaku pelanggar Syariat Islam yang ditangkap petugas WH harus menjalani tahapan proses hukuman terlebih dulu di Mahkamah Syariah.

"Di samping itu, untuk menghemat anggaran pelaksanaan hukuman cambuk, kami juga harus mengumpulkan terlebih dulu terpidana dalam jumlah banyak untuk dilakukan eksekusi cambuk sekaligus," tandasnya.