Jakarta (ANTARA News) - Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri memberikan sanksi tegas dengan mencabut Surat Izin PT El Karim Makmur Sentosa, Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) pemilik tempat penampungan TKI ilegal.

"Pencabutan ini merupakan tindaklanjut dari sidak penampungan TKI. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan melalui proses verifikasi, akhirnya kita putuskan secara resmi untuk mencabut surat izin PT El Karim," katanya di Jakarta, Jumat.

Pencabutan izin itu berdasarkan pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No.381 Tahun 2014 tentang Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) PT El Karim Makmur Sentosa.

Sanksi administratif berupa pencabutan izin PT El Karim itu dikenakan karena perusahaan itu telah terbukti melakukan pelanggaran berat dan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan calon TKI yang hendak bekerja ke luar negeri.

"PT El Karim terbukti melakukan pelanggaran berat dengan memperlakukan calon TKI di penampungan secara tidak wajar dan tidak manusiawi serta memilki tepat penampungan yang tidak memenuhi standar," kata Hanif.

Aturan perundang-undangan yang dilanggar adalah Undang-undang No.39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 7/MEN/IV/2005 tentang Standar Tempat Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia.

"Tindakan tegas berupa pencabutan izin operasional ini merupakan bagian dari pembenahan sistem perlindungan dan penempatan TKI ke luar negeri, khususnya di sektor pembinaan dan peningkatan kinerja PPTKIS," kata Hanif.

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 520 PPTKIS yang sampai sekarang masih beroperasi.

Menteri Ketenagakerjaan berharap pencabutan izin yang merupakan bentuk penegakan hukum tegas itu dapat memberikan contoh dan efek jera kepada PPTKIS lain.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Reyna Usman mengatakan setelah pencabutan SIPPTKI, maka PT El Karim Makmur Sentosa dilarang melakukan kegiatan yang terkait dengan penempatan dan perlindungan TKI sebagaimana diatur Undang-Undang No.39 tahun 2004 beserta peraturan pelaksanaannya.

Meski izinnya telah dicabut, Reyna menegaskan, PT El Karim masih mempunyai beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan termasuk mengembalikan SIPPTKI asli kepada Menteri Ketenagakerjaan melalui Dirjen Binapenta.

"PT El Karim memiliki kewajiban untuk mengembalikan seluruh biaya yang telah diterima dari calon TKI yang belum ditempatkan sesuai dengan perjanjian penempatan serta memberangkatkan CTKI yang telah memenuhi syarat dan memiliki dokumen lengkap dan visa kerja," kata Reyna

Selain itu, PT El Karim wajib menyelesaikan permasalahan yang dialami TKI di negara tujuan penempatan sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja TKI yang terakhir diberangkatkan untuk jangka waktu dua tahun.

"PT El Karim pun harus tetap bertanggung jawab terhadap TKI yang telah ditempatkan dan masih berada di luar negeri sampai kepulangan TKI tersebut di Indonesia," kata Reyna.