Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan penunjukan politisi NasDem yang juga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidanan Umum, HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung oleh Presiden Joko Widodo karena kapasitas yang dimilikinya bukan pilihan partai.

"Senang tidak senang adalah demokrasi, tetapi soal Jaksa Agung itu berdasarkan kapasitas, tidak berdasarkan pilihan partai," katanya di Binagraha, Jakarta, Senin.

Hal ini dikatakannya menjawab pertanyaan wartawan terkait keraguan dan kekecewaan sejumlah pihak terhadap pilihan tersebut karena dinilai tidak tepat dan sangat politis.

Saat ditanya wartawan terkait dengan status sebagai politisi, Wapres menjawab, "Menteri juga dari partai, selama mampu ya kenapa tidak."

Saat ditanyakan terkait tidak dilibatkannya KPK untuk melihat rekam jejak calon Jaksa Agung, Wapres mengatakan perlunya menghormati asas praduga tak bersalah.

"Kita juga menghormati asas praduga tak bersalah, kita tidak boleh dugaan harus ada buktinya," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Kabinet Andi Wijayanto mengatakan, pelibatan KPK hanya dilakukan untuk pengisian kabinet, namun untuk pejabat lainnya, terdapat mekanisme lain dalam melihat kemampuan dan rekam jejak calon.

"Komitmen presiden kabinet kerja yang melibatkan KPK, PPATK. Untuk pejabat lain ada mekanisme clearance (memindai) yang dilakukan oleh presiden dan itu sudah dilakukan dengan cara-cara tertentu yang menggunakan perangkat-perangkat yang ada," kataya.

Ia mencontohkan penunjukan Dirjend Migas maupun Ketua SKK Migas. "Dilakukan dengan mekanisme yang ada, mekanismenya ada presiden, wakil presiden, ada menteri terkait, kami bisa meminta laporan tertulis dari kepala BIN, bisa juga minta laporan tertutup dari instansi-instansi lain yang dibutuhkan, proses itu sudah dilakukan," katanya.