Timika (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Papua mengultimatum Pemkab/Pemkot dan DPRD setempat untuk segera membahas dan menetapkan APBD 2015 sebelum berakhirnya tahun anggaran 2014 agar tidak terkena sanksi pemotongan dana otonomi khusus sebesar 25 persen.

Gubernur Papua, Lukas Enembe kepada Antara News di Timika, Kamis mengatakan pihaknya sudah menerbitkan keputusan soal sanksi bagi kabupaten/kota yang terlambat membahas dan menetapkan APBD 2015.

"Itu sudah menjadi kesepakatan kita bersama dan kami telah menerbitkan keputusan tentang sanksi bagi kabupaten/kota yang membawa masuk pembahasan RAPBD 2015 sampai bulan Januari maka akan kita potong 25 persen dana Otsus (otonomi khusus, red) -nya. Sebab 80 persen dari total dana Otsus yang diterima Provinsi Papua diarahkan ke kabupaten/kota," jelas Gubernur Enembe.

Gubernur mengatakan penerapan sanksi tegas bagi kabupaten/kota yang terlambat membahas RAPBD tahun anggaran 2015 semata-mata untuk mendorong percepatan pembangunan di semua kabupaten/kota di Papua.

Selain itu keputusan tersebut dalam rangka perbaikan dan penertiban tata kelola keuangan daerah di Provinsi Papua.

"Dari pantauan kami, sebagian kabupaten/kota sudah mulai membahas RAPBD 2015 meskipun ada beberapa daerah yang mengalami kendala karena ada banyak persoalan dengan DPRD baru periode 2014-2019," jelas Gubernur Enembe.

Ia mengatakan, Pemprov Papua telah mendapat persetujuan dari Kemendagri soal pembahasan RAPBD 2015 kabupaten/kota yang sampai saat ini belum terbentuk DPRD baru periode 2014-2019 sementara masa jabatan DPRD periode sebelumnya sudah berakhir.

Terhadap kondisi itu, katanya, Kemendagri menyarankan agar pembahasan RAPBD 2015 tetap dilanjutkan oleh DPRD periode sebelumnya sampai terbentuknya DPRD yang baru.

"DPRD yang lama bisa melanjutkan pembahasan APBD 2015 sampai terbentuknya DPRD yang baru. Hanya saja kalau masa tugas mereka sudah berakhir, maka anggota Dewan hanya menerima gaji pokok, tidak ada tambahan-tambahan lainnya," jelas Gubernur Enembe.

Dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, demikian Gubernur Enembe, kabupaten/kota yang terlambat mengesahkan APBD akan mengalami keterlambatan pada realisasi pekerjaan fisik yang membutuhkan waktu untuk proses pelelangan dan urusan administrasi lainnya.

"Kalau sampai pertengahan tahun baru penetapan APBD maka secara otomatis realisasi kegiatan fisik tidak sampai tuntas. Makanya kita mengharapkan agar pembahasan dan penetapan APBD dipercepat sehingga di kemudian hari tidak ada temuan dan masalah," ujarnya.

Mantan Bupati Puncak Jaya itu mengatakan Pemprov Papua selama dua tahun anggaran terakhir telah memiliki jadwal baku pembahasan dan penetapan APBD. Pembahasan KUA-PPAS 2015 dilakukan sejak Juni dan penetapan APBD 2015 telah rampung sejak Oktober.