Jakarta (ANTARA News) - Komisi II DPR RI berencana memanggil Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk meminta penjelasan terkait pengangkatan dan pelantikan Basuk Tjahja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Kami memahami berbagai masalah yang ada dan timbul atas berbagai penafsiran yang ada. Untuk itu kami akan meminta keterangan Mendagri atas pengangkatan dan pelantikan Gubernur DKI Jakarta," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria di ruang Komisi II DPR, Jakarta, Rabu.

Hal itu dikatakan Riza usai rapat konsultasi dengan pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta di ruang rapat Komisi II DPR RI.

Riza mengatakan dalam waktu tidak lama rencana itu akan direalisasikan karena keterangan Mendagri diperlukan untuk memberikan penjelasan atas perbedaan penafsiran yang ada atas pelantikan Ahok.

Selain itu, menurut Riza, Komisi II akan melakukan pendalaman atas perbedaan penafsiran itu sehingga dapat memberikan rekomendasi terkait masalah tersebut.

"Kami juga akan menyampaikan kepada pimpinan DPR RI terkait permasalahan itu," ujarnya.

Menurut dia, Komisi II akan membahas secara mendalam permasalahan tersebut dengan Mendagri dan menyampaikan hasilnya pada pimpinan DPR agar dapat diambil langkah dewan terkait tugas dan tanggung jawab DPR melaksanakan tugas pengawasan, legislasi dan anggaran.

Dia mengatakan Komisi II akan segera melaksanakan hal tersebut agar permasalahan di DKI Jakarta tidak berkepanjangan.

"Komisi II DPR RI mempersilakan Mendagri untuk melaksanakan kegiatan melantik Ahok dan meminta presiden untuk keluarkan Keputusan Presiden terhadap keyakinan pemerintah atas peraturan yang ada," ujarnya.

Komisi II DPR RI mengharapkan kearifan pemerintah, Kemendagri, Sekretariat Negara, dan Presiden Jokowi untuk tidak terburu-buru untuk menggunakan kewenangan mengambil kebijaksanaan atas berbagai masalah.

Selain itu menurut dia, terkait adanya usulan untuk membawa masalah tersebut ke PTUN, Riza mempersilakan hal itu.
Rapat konsultasi itu dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria dan dihadiri Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mustafa Kemal Pasha serta para anggota Komisi II DPR RI.