Jakarta (ANTARA News) - Status kewarganegaraan dua WNI yang tergabung dalam wajib militer Singapura akan diputuskan Kementerian Hukum dan HAM. Ketentuan hukum tentang itu diatur dalam UU Nomor 12/2006.

"Untuk status kewarganegaraan dua WNI yang ikut wajib militer Singapura itu tentunya akan dipertimbangkan, dan keputusannya ada di Kementerian Hukum dan HAM," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Michael Tenne, di Jakarta, Rabu.

Menurut Tenne, peraturan Singapura memang mengharuskan para pemegang izin tinggal tetap (permanent resident) untuk mengikuti kegiatan wajib militer di negara itu.

"Itu memang aturan nasional mereka yang berlaku untuk orang-orang yang mendapat izin tinggal tetap di Singapura. Orang yang dapat izin tinggal tetap harus ikut wajib militer," ujar dia.

"Namun, di sisi lain, Indonesia juga memiliki aturan, WNI di mana pun tidak boleh mengikuti kegiatan wajib militer negara lain. Itu ada undang-undangnya," kata dia.


Adalah pasal 23d, 23e, dan 23f UU Nomor 12/2006 Tentang Kewarganegaraan Indonesia yang mengatur tentang kesertaan dalam dinas militer negara asing, sumpah setia kepada pemerintahan negara asing, dan hal-hal lain terkait itu.




Tetapi pada pasal 24 undang-undang itu disebutkan, aturan dalam pasal 23 itu tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan di negara lain, yang mengharuskan mengikuti wajib militer.

Tenne menyebutkan, kejadian serupa sebelumnya pernah terjadi.

Dia mengimbau semua WNI di luar negeri benar-benar memahami peraturan dan hukum yang berlaku di suatu negara sebelum memutuskan untuk mendapatkan izin tinggal tetap.

"Kejadian seperti ini pernah terjadi beberapa tahun lalu. Saat itu kami sudah sampaikan imbauan pada warga kita di Singapura, terutama yang memiliki izin tinggal tetap," tuturnya.

Sebelumnya, Panglima TNI, Jenderal TNI Moeldoko, membenarkan dua WNI mengikuti wajib militer di Singapura. Hal itu terungkap saat digelar latihan militer bilateral di Magelang, Jawa Tengah, beberapa bulan lalu.

"Kebetulan Indonesia dengan Singapura ada latihan gabungan Indopura. Mereka (kedua WNI) bagian dari kontingen yang ikut. Saat dicatat, lho kamu orang Indonesia kok menjadi prajuritnya Singapura, bagaimana ini ceritanya?" ujar Moeldoko, saat itu.

Menurut dia, aturan pemerintah Singapura mewajibkan WNI yang menjadi "permanent resident" untuk mengikuti kegiatan wajib militer. Jika aturan tersebut tidak dilakukan, kedua WNI akan mendapat ancaman hukuman penjara.

"Memang ada kesenjangan. Kalau mereka (kedua WNI) enggak ikut wajib militer, mereka akan masuk penjara," kata Moeldoko.