Kejagung sita rumah Udar Pristono
18 November 2014 21:58 WIB
Kasus Korupsi Transjakarta. Mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono memberikan kesaksian pada sidang dugaan korupsi Bus Transjakarta dengan terdakwa Drajad Adhyaksa dan Seyito Luhu di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/11). Udar yang juga tersangka dalam dugaan korupsi itu memberikan keterangan terkait kapasitasnya sebagai Kadishub DKI Jakarta dalam dugaan korupsi pengadaan TransJakarta sehingga menimbulkan kerugian negara Rp392,7 miliar. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyita satu unit rumah milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang jadi tersangka dugaan korupsi penggelembungan biaya pengadaan bus Transjakarta, Udar Pristono.
Rumah yang disita beralamat di Cluster Kebayoran Essence Bintaro Jaya, Blok KE/E06 Graha Bintaro Jaya, Banten.
"Ya rumah tersangka UP disita," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Selasa.
Penyidik juga pada hari ini, kata dia, memeriksa saksi Eko Budi Prabowo, Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta.
Saksi hadir memenuhi penggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB, dan pemeriksaan pada pokoknya untuk mengetahui penghasilan, pendapatan dan tambahan-tambahan lainnya yang diterima oleh Tersangka UP saat menjabat di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Termasuk keluarganya yang bekerja lingkungan Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta baik berstatus Pegawai maupun tenaga honor, katanya.
Kejagung sudah menyita dua unit apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan, menggeledah rumah di pancoran menyita 3 unit Handphone, dokumen-dokumen akta jual beli, dan beberapa lembar KTP.
Kemudian menyita uang Rp800 juta milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan kondominium di Bali.
Kejagung menetapkan tujuh tersangka, di antaranya Udar Pristono (mantan Kadishub DKI Jakarta) dan P (Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT).
Dua lainnya, DA (pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).
Pengadaan bus Transjakarta itu terdiri atas busway senilai Rp1 triliun dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar.
Rumah yang disita beralamat di Cluster Kebayoran Essence Bintaro Jaya, Blok KE/E06 Graha Bintaro Jaya, Banten.
"Ya rumah tersangka UP disita," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Selasa.
Penyidik juga pada hari ini, kata dia, memeriksa saksi Eko Budi Prabowo, Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta.
Saksi hadir memenuhi penggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB, dan pemeriksaan pada pokoknya untuk mengetahui penghasilan, pendapatan dan tambahan-tambahan lainnya yang diterima oleh Tersangka UP saat menjabat di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Termasuk keluarganya yang bekerja lingkungan Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta baik berstatus Pegawai maupun tenaga honor, katanya.
Kejagung sudah menyita dua unit apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan, menggeledah rumah di pancoran menyita 3 unit Handphone, dokumen-dokumen akta jual beli, dan beberapa lembar KTP.
Kemudian menyita uang Rp800 juta milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan kondominium di Bali.
Kejagung menetapkan tujuh tersangka, di antaranya Udar Pristono (mantan Kadishub DKI Jakarta) dan P (Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT).
Dua lainnya, DA (pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).
Pengadaan bus Transjakarta itu terdiri atas busway senilai Rp1 triliun dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014
Tags: