Bitung (ANTARA News) - Walikota Bitung Hanny Sondakh menegaskan jika didapati ada masyarakat kota Bitung yang memiliki e-KTP palsu ataupun oknum tertentu yang sengaja membuat atau menerbitkannya akan diproses secara hukum.

"Mendagri Tjahjo Kumolo beberapa waktu yang lalu yang membekukan sementara pelaksanaan program KTP elektronik karena ada indikasi pemalsuan," kata Walikota Bitung Hanny Sondakh, di Bitung, Selasa.

Sondakh mengatakan, bukan hanya mereka yang memiliki e-KTP tetapi oknum yang membuat e-KTP palsu akan di tindak secara hukum apalagi oknum-oknum yang terlibat persekongkolan.

"Siapa pun dia dalam proses pembuatan KTP palsu, akan diproses secara hukum," ujar Sondakh menegaskan.

"Jika didapati hal yang demikian siapapun, baik masyarakat biasa maupun aparat pemerintahan maka akan langsung di tindak tegas," kata Sondakh lagi.

Sondakh memberi pemahaman, dalam kaitan tersebut, nantinya masyarakatlah yang menjadi korban karena ulah oknum yang bermain dalam pembutan e- KTP.

Masalah pemalsuan e- KTP kata Sondakh, harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya agar para pemalsu KTP itu jera.

"Berharap, masyarakat lebih waspada dan teliti lagi dalam pengurusan e-KTP serta jangan mudah terpengaruh dengan oknum -oknum yang berjanji memudahkan proses pembuatan administrasi kependudukan tersebut," kata Sondakh.