Jakarta (ANTARA News) - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pelantikan dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta akan dilaksanakan pada Rabu (19/11) besok di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

"Rencananya, pelantikan Gubernur DKI Jakarta akan dilangsungkan pada esok hari di Istana Negara sekitar pukul 14.00 WIB," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa.

Menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pelantikannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Keppres untuk pelantikan itu sudah keluar. Tadi saya diberi tahu oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Saefullah dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Mangara Pardede. Jadi, besok dilantik," ujar Ahok.

Dia menuturkan Presiden Jokowi juga telah memutuskan lokasi penyelenggaraan prosesi pelantikan tersebut, sehingga tidak ada lagi kaitannya dengan DPRD DKI Jakarta.

"Karena pelantikan ini tidak ada hubungannya sama DPRD DKI, maka nanti para anggota DPRD akan diundang untuk menghadiri pelantikan hanya sebagai undangan saja," tutur Ahok.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, gubernur dilantik oleh presiden, Basuki akan menjadi gubernur pertama yang dilantik oleh Presiden Jokowi.

Aturan tersebut tercantum didalam pasal 163 Perppu Pilkada yang menyebutkan bahwa gubernur dilantik oleh presiden di ibu kota negara. Apabila presiden berhalangan, maka pelantikan gubernur dilakukan oleh wakil presiden. Dan jika wakil presiden juga berhalangan, maka menteri dalam negeri yang akan melaksanakan pelantikan tersebut.