Penyidik Kejaksaan kembali geledah rumah Udar Pristono
18 November 2014 12:06 WIB
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono (kanan) keluar dari ruangan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/9). Ia ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta dan bus kota terintegrasi bus Transjakarta "berkarat" pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013 senilai Rp1,5 triliun. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik kejaksaan kembali menggeledah rumah yang diduga milik mantan Kepala Dinas
Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, tersangka kasus korupsi
penggelembungan harga proyek pengadaan bus Transjakarta pada 2013.
"Ya benar hari ini ada penggeledahan kembali," kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Sarjono Turin di Jakarta, Selasa.
Menurut informasi dari Kejaksaan Agung penyitaan kali ini dilakukan di sebuah rumah di Cluster Kebayoran Essence Bintaro Jaya Blok KE/E06, Graha Bintaro Raya, Banten.
Dalam perkara itu, Kejaksaan Agung sudah menyita menyita dua unit apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan; menggeledah rumah di pancoran; menyita tiga unit telepon genggam, dokumen-dokumen akta jual beli, dan beberapa lembar Kartu Tanda Penduduk.
Kejaksaan juga menyita uang Rp800 juta milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan kondominium di Bali.
Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam perkara korupsi dalam pengadaan bus Transjakarta, termasuk Udar Pristono (mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta) dan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi berinisial P.
Tersangka lainnya adalah DA (pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).
"Ya benar hari ini ada penggeledahan kembali," kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Sarjono Turin di Jakarta, Selasa.
Menurut informasi dari Kejaksaan Agung penyitaan kali ini dilakukan di sebuah rumah di Cluster Kebayoran Essence Bintaro Jaya Blok KE/E06, Graha Bintaro Raya, Banten.
Dalam perkara itu, Kejaksaan Agung sudah menyita menyita dua unit apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan; menggeledah rumah di pancoran; menyita tiga unit telepon genggam, dokumen-dokumen akta jual beli, dan beberapa lembar Kartu Tanda Penduduk.
Kejaksaan juga menyita uang Rp800 juta milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan kondominium di Bali.
Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam perkara korupsi dalam pengadaan bus Transjakarta, termasuk Udar Pristono (mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta) dan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi berinisial P.
Tersangka lainnya adalah DA (pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014
Tags: