Surabaya (ANTARA News) - Koordinator Bidang Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur, Johnson Simanjutak, menyatakan, kalangan pengusaha di bawah naungan Apindo sepakat upah minimum pekerja (UMP) di Surabaya naik sebesar 11 persen atau sesuai rumusan.
"Kesepakatan itu tidak lepas dari adanya dua usulan kenaikan UMP di sejumlah kota di Jawa Timur yang belum menemui titik terang," katanya, di Kantor Apindo Jatim, di Surabaya, Senin.
Ia mengungkapkan, hingga sekarang memang masih terdapat dua usulan tentang besaran kenaikan UMP. Usulan pertama datang dari Apindo dengan kenaikan UMP di Surabaya menjadi tidak terlampau besar dari eksisting saat ini Rp2,2 juta per orang. Akan tetapi, usulan dari serikat pekerja (SP) menjadi Rp2,8 juta per orang.
"Kalau seluruh usulan itu tidak ada titik temu, kami siap mengembalikannya kepada mekanisme awal. Hitungannya memakai besaran UMK eksisting dikalikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sehingga angkanya 11 persen," ujarnya.
Namun, jelas dia, jika dihitung sesuai rumusan maka UMP eksisting di Surabaya sebesar Rp2,2 juta dikalikan 11 persen sehingga menjadi Rp2,4 juta per orang. Dari hitungan itu, Apindo Jatim menilai angka tersebut telah memenuhi Kebutuhan Layak Hidup (KHL) di Surabaya sebesar Rp1,8 juta.
"Tapi dari pihak Serikat Pekerja, KHL di Surabaya minimal Rp2,5 juta," katanya.
Di sisi lain, tambah dia, selama ini Apindo Jatim mengamati bahwa kenaikan UMK atau kini disebut UMP khususnya di Jatim nyaris tidak pernah sesuai mekanisme. Salah satunya terlihat pada kenaikan UMK tahun lalu.
"Pada tahun itu kenaikan UMK juga dilakukan secara sporadis. Bahkan tanpa memperhatikan rumusan dan mekanisme yang ditetapkan," katanya.
Meski demikian, sebut dia, pihaknya tidak mempermasalahkan ketika kenaikan UMK sesuai prosedur tersebut lebih besar dari usulan serikat pekerja. Apalagi, bagi Apindo Jatim hal terpenting adalah kenaikan UMP sesuai mekanisme.
"Intinya jangan asal menetapkan. Bisa-bisa kami yang gulung tikar," katanya.
Pada kesempatan sama, Bendahara DPP Apindo, Tony Towoliu, mengemukakan, kenaikan UMK ditetapkan oleh tiga unsur, pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha. Namun, dengan adanya berbagai gejolak ekonomi maka kini banyak pengusaha yang siap merelokasi industrinya ke luar daerah.
"Pengusaha yang punya niat itu ada. Tapi kami tidak ingat jumlah dan nama industrinya," katanya.
Di samping itu, lanjut dia, kalau sekarang belum terlihat sejumlah industri yang sudah merelokasi usahanya ke luar dari kawasan Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Pasuruan. Kondisi itu diprediksi terjadi pada dua atau tiga tahun mendatang.
Apindo sepakat UMP 2015 naik 11 persen
17 November 2014 20:00 WIB
APINDO (ANTARA)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014
Tags: