Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung kembali menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada mantan Gubernur Riau Rusli Zainal serta mencabut haknya dipilih menduduki jabatan publik dalam putusan kasasinya.
Majelis hakim yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan Moh Askin juga menghukum Rusli membayar denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Anggota majelis hakim Mahkamah Agung Krisna Harahap di Jakarta, Senin, mengatakan putusan tersebut membatalkan putusan pengadilan tinggi.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau, sebelumnya menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan kepada Rusli dalam kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 dan pengelolaan hutan di Pelalawan dan Siak.
Majelis hakim menilai Rusli Zainal terbukti menerima hadiah atau suap terkait pelaksanaan PON Riau dan menyalahgunakan wewenang dalam kasus kehutanan.
Namun Pengadilan Tinggi Riau mengabulkan permohonan bandingnya dan mengurangi hukumannya menjadi 10 tahun penjara.
Mahkamah Agung hukum Rusli Zainal 14 tahun penjara
17 November 2014 17:27 WIB
Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal saat mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau, Rabu (12/3). (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014
Tags: