Jakarta (ANTARA News) - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"LHKPN sudah saya lampirkan, sudah saya sampaikan kepada KPK, dan itu memang kewajiban saya sebagai pejabat negara," kata Nasir seusai menyerahkan dokumen LHKPN di gedung KPK Jakarta, Senin.

"Laporan ini tidak hanya sekali ini, saya sudah yang ketiga kali, terakhir 2011," tambah Nasir.

Namun, alam laman situs www.acch.kpk.go.id tidak ada laporan harta kekayaan atas nama Muhammad Nasir yang jabatan terakhirnya adalah rektor Universitas Diponegoro.

Nasir mengaku ada peningkatan harta kekayaan. "Kalau kerja mesti ada peningkatan dong, ya saya enggak hafal totalnya ada di sana," ungkap Nasir.

Nasir memperkirakan jumlah hartanya mencapai Rp2,5 miliar.

"Yang jelas perkiraan Rp2 (miliar) atau kalau yang dari dulu perkiraannya Rp2,5 miliar atau berapa, saya enggak terlalu tahu," tambah Nasir.

Nasir pernah menjabat sebagai Pembantu Rektor II di Universitas Diponegoro, kemudian, pada 7 September 2010, ia terpilih sebagai Dekan di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro.

Pada 9 September 2014, Nasir terpilih sebagai Rektor Universitas Diponegoro namun baru menjalankan tugas sebagai rektor mulai 18 Desember 2014.

Nasir adalah menteri kesebelas di Kabinet Kerja yang menyerahkan LHKPN ke KPK. Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Perumahan Rakyat dan Pekerjaan Umum Basuki Hadimuljono, serta Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah AAGN Puspayoga telah melaporkan hartanya ke KPK.

Kemudian, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Menteri Keuangan Bambang Brodjojonegoro, Menteri Kesehatan Nila Juwita F Moeloek, Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Pariwisata Arif Yahya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo juga telah melapor ke KPK.

Sementara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti datang ke KPK untuk berkonsultasi mengenai pelaporan LHKPN.