Jakarta (ANTARA News) - Koordinator Pelaksana Koalisi Merah Putih (KMP) Idrus Marham mengatakan internal KMP beda pendapat terkait usulan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) untuk merevisi pasal 74 dan pasal 98 Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPD, dan DPRD.

"Kami sudah rapat mengundang pimpinan fraksi membahas usulan baru KIH tentang revisi pasal 74 dan pasal 98 UU MD3. Kami sudah membahas sampai ada perdebatan tajam tentang persoalan tersebut," kata Idrus di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan di internal KMP ada yang menilai apabila pasal itu dihapuskan maka akan mendegradasi hak-hak DPR sebagai lembaga legislatif. Namun menurut dia, ada juga yang menilai revisi itu tidak masalah karena hak parlemen sudah diatur dalam pasal-pasal lain.

"Saudara Fahri (Hamzah) akan menyampaikan bagaimana hasil dari internal KMP pada rapat bersama presidium dan dihadiri koordinator pelaksana KMP pada Jumat (14/11) malam," ujarnya.

Dia menegaskan KMP tidak akan terpecah meskipun ada perbedaan pendapat itu karena di internal sudah teruji soliditasnya. Karena itu dia yakin perbedaan pandangan itu akan selesai dan tercapai kesepakatan bulat terkait usulan dari KIH.

"KMP sudah teruji, seperti yang diperkirakan banyak pihak bahwa umur KMP hanya dua bulan namun ternyata kami bisa bertahan sampai sekarang. Kami sudah melewati banyak momentum politik," katanya.

Idrus menegaskan komunikasi dan silaturahmi politik di Indonesia merupakan keniscayaan sehingga perbedaan bisa dikecilkan dan dihilangkan.

Selain itu menurut dia, tidak mungkin mengelola negara sebesar Indonesia hanya dilakukan oleh satu kelompok, namun perlu melibatkan kelompok lain.

"Kami memiliki keyakinan bahwa perbedaan bisa dikecilkan dan dihilangkan," ujarnya.