Depok (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Polisi Sutarman menetapkan secara resmi pakaian dinas lapangan (PDL) Brimob bermotif loreng diberlakukan kembali.

"Berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor 781/IX/2014 tanggal 24 September 2014, penggunaan pakaian dinas bermotif loreng resmi diberlakukan kembali bagi personel Brimob setelah selama ini tidak digunakan," kata Kapolri di Depok, Jumat.

Penetapan tersebut, menurut dia, dalam rangka mempertahankan nilai-nilai sejarah pakaian dinas tersebut di masa lalu terkait perjuangan Brimob. Selain itu seragam loreng akan memperjelas identitas satuan, sekaligus simbol komitmen Brimob terhadap kedisiplinan, rasa senasib sepenanggungan, rela berkorban, loyal, berprestasi dan ikhlas mengabdi kepada Tanah Air.

Seragam loreng ini dinilainya akan efektif dalam mendorong penyamaran Brimob menghadapi gangguan keamanan yang terjadi di wilayah-wilayah sulit. "Pakaian ini akan efektif untuk mendorong pelaksanaan tugas Brimob menghadapi teroris-teroris di wilayah hutan dan pegunungan," katanya.

Beberapa patroli di hutan-hutan wilayah Poso, Sulawesi Tengah selama ini menimbulkan korban dari anggota Polri yang jumlahnya tidak sedikit. Hal ini menjadi evaluasi bagi pihaknya untuk mempertimbangkan penggunaan pakaian yang tepat dalam penyamaran anggota Brimob.

Lebih jauh, Sutarman mengatakan dengan pakaian tersebut, diharapkan mampu memberikan motivasi dan rasa bangga dalam diri personel Brimob sehingga bisa meningkatkan profesionalitas dalam setiap tugas mereka.

Pihaknya pun meminta seluruh personel Brimob agar menjaga kehormatan seragam loreng. "Jaga selalu kehormatan seragam yang saudara kenakan sebagai simbol kebanggaan Brimob. Jangan sekalipun menyalahgunakan dengan melakukan perbuatan yang menurunkan martabat Korps Brimob," ujarnya.