Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR RI menegaskan siap memanggil Kepala Kepolisian RI terkait kekerasaan yang menimpa para jurnalis di Makassar, Sulawesi Selatan, apabila ada yang melaporkan peristiwa tersebut.
"Ya harus ada yang laporan dulu karena laporan belum ada bagaimana Komisi III mau memanggil (Kapolri)," kata Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan setelah ada laporan, maka Komisi III DPR RI akan menghubungi Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) dan Propam untuk mengklarifikasi hal tersebut setelah itu Komisi III akan mengkajinya.
Menurut dia, sepanjang ada dua alat bukti yang cukup, maka tindakan itu bisa ditindaklanjuti.
"Sepanjang unsurnya terpenuhi ya kita (Komisi III DPR RI) dukung," ujarnya.
Menurut dia, demo yang berlangsung di Universitas Negeri Makassar sepanjang sesuai peraturan perundang-undangan maka diperbolehkan. Dia mengatakan demo merupakan salah satu cerminan kehidupan berdemokrasi di Indonesia.
"Tentu saja Polisi harus bisa melakukan tugas pokok dan fungsinya," kata Aziz.
Anggota Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan dalam situasi apapun Indonesia menganut sistem tidak boleh ada kekerasan terhadap para jurnalis.
Karena itu, menurut dia, tidak ada pembenaran bagi aparat kepolisian melakukan penyerangan terhadap para jurnalis.
"Saya mengimbau kejadian ini diusut dan pelaku diberi sanksi serta harus ada pernyataan Polri untuk meminta maaf kepada para jurnalis," ujarnya.
Menurut dia kekerasan terhadap wartawan bukan sekedar kejahatan biasa karena jurnalis sedang melakukan tugas peliputan yang dilindungi undang-undang. Dia menegaskan Pasal 28 ayat F UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang memiliki hak asasi untuk mendapatkan informasi.
"Demo anarkis memang perlu ditindak, namun harus tetap dalam prosedur hukum," katanya.
Sebelumnya aparat kepolisian mendesak masuk ke kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) pada Kamis (13/11) sore dan menyerang mahasiswa. Kejadian itu sesaat setelah Wakil Kepala Polrestabes (Wakapolrestabes) Makassar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Totok Lisdiarto terkena panah.
Selain menyerang masuk ke kampus, polisi juga memukul wartawan yang sedang melakukan peliputan, keempat wartawan korban pemukulan tersebut adalah Waldy (Metro TV), Ikrar (Celebes TV), Iqbal (Koran Tempo), dan Aco (TV One).
DPR siap panggil Kapolri terkait kekerasan jurnalis
14 November 2014 14:26 WIB
Aziz Syamsuddin (FOTO ANTARA)
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014
Tags: