Jakarta (ANTARA News) - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) selama Januari--September 2014 menerima 2.967 laporan pengaduan terkait berbagai permasalahan yang dihadapi TKI.

"TKI menyampaikan pengaduan di Crisis Centre secara langsung, surat, faximile, pesan singkat melalui ponsel dan telepon," kata Kepala Bagian Humas BNP2TKI Haryanto di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan permasalahan yang diadukan TKI itu antara lain, TKI sudah selesai kontrak namun belum pulang ke tanah air, gaji tidak dibayar, meninggal di negara penempatan, putus hubungan komunikasi, pekerjaan tidak sesuai perjanjian kerja, TKI sakit yang perlu di rawat inap, TKI gagal berangkat, penganiayaan, kecelakaan, tidak berdokumen, lari dari majikan dan TKI ditahan.

TKI yang mengadukan langsung permasalahan yang dihadapi sebanyak 1.066 orang, sedangkan yang menghubungi petugas di Crisis Centre 744 orang dan melayangkan surat sebanyak 999 orang.

Sementara TKI yang melaporkan permasalahan melalui surat kawat sebanyak 59 orang dan pesan singkat ponsel 23 orang.

"Kami juga menerima 76 laporan yang disampaikan dengan cara yang berbeda," ujarnya.

Berdasarkan wilayah asal TKI, lanjutnya pengaduan terbanyak terjadi di Jawa Barat mencapai 1.065, sedangkan Jawa Tengah 339, Nusa Tenggara Barat 313, Jawa Timur 226, Banten 137, Nusa Tenggara Timur 95, Lampung 73, Sulawesi Selatan 70, Sulawesi Utara 38, Aceh 24, DKI Jakarta 23, DI Yogyakarta 21 dan Jambi sebanyak 18 pengaduan.

Selanjutnya, pengaduan yang disampaikan TKI di Bali, Kalimantan Barat dan Sulawesi Utara masing-masing sebanyak 15, sedangkan Sulawesi Tenggara 14, Sulawesi Selatan 12, Sulawesi Tengah 11 dan Sulawesi Barat 9 pengaduan.

"Pengaduan dari beberapa provinsi lainnya mencapai 434," katanya.

Haryanto mengemukakan tim BNP2TKI menindaklanjuti seluruh pengaduan yang disampaikan TKI secara cepat.

Hal itu sebagai bentuk komitmen BNP2TKI untuk melindungi TKI yang bekerja di luar negeri.

Dia mengatakan pada tahun 2011-September 2014 TKI mengadukan sebanyak 17.471 permasalahan, dan 11.387 permasalahan diantaranya berhasil diselesaikan.

Sebanyak 3.456 pengaduan lainnya dalam proses tindak lanjut BNP2TKI, sedangkan 808 diproses dan ditindaklanjuti instansi di luar BNP2TKI.

"Pengaduan yang sudah valid dan ditindaklanjuti sebanyak 1.817, sedangkan yang belum divalidasi hanya 3," ujarnya.