Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengusulkan 15 komoditas baru yang berpotensi terkena pungutan cukai sebagai upaya untuk menjaga penerimaan negara dari sektor bea dan cukai pada 2015.

"Kami akan mengusulkan beberapa komoditas baru yang berpotensi dikenakan cukai, selama ini sudah ada listnya, ada sekitar 15 atau 16 komoditas yang sedang dibahas," kata Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai DJBC Susiwijono di Jakarta, Kamis.

Susiwijono menjelaskan DJBC akan memilih komoditas yang paling dimungkinkan untuk dikenakan cukai, termasuk yang sebelumnya pernah diusulkan oleh pemerintah namun urung dilaksanakan, seperti minuman bersoda maupun telepon seluler.

"Kami akan usulkan kembali dan dipilih yang memungkinkan. Selain itu, program ekstensifikasi bea cukai ini baru bisa dilakukan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP), dan harus mendapatkan persetujuan DPR," katanya.

Namun, ia mengakui tidak mudah untuk memungut cukai dari komoditas baru ini, karena biasanya kementerian terkait tidak memberikan rekomendasi atau menyetujui pengenaan cukai untuk produk yang dimaksud.

"Contoh seperti yang kemarin, kami mengajukan minuman berkarbonasi dan berpemanis itu ternyata dari kementerian terkait menyampaikan bahwa itu tidak mengganggu kesehatan, sehingga itu tidak jadi dilakukan," kata Susiwijono.

Selain itu, lanjut dia, belum tentu potensi penerimaan dari jenis cukai komoditas baru ini sesuai dengan ekspektasi dan memberikan kontribusi besar, apalagi sebenarnya tujuan utama pengenaan cukai adalah untuk mengendalikan konsumsi.

"Jangan sampai nanti ributnya sudah tidak karuan, ada protes sana sini tapi ternyata potensinya juga tidak besar. Seperti minuman beralkohol, yang sudah kita perdalam upayanya, namun bahkan untuk tahun ini tidak akan sampai Rp5 triliun," katanya.

Kalaupun pengenaan cukai baru tidak mendapatkan persetujuan, tambah dia, penerimaan negara dari sektor cukai untuk 2015 tidak akan terganggu, bahkan mungkin melebihi target cukai yang ditetapkan dalam APBN sebesar Rp120 triliun.

"Asalkan sepanjang tahun volume produksi rokok minimal sama dengan tahun ini, penerimaan cukai (2015) akan tercapai. Yang berat memang tahun ini, kalau tahun depan kami lebih optimis dengan ukuran yang diperkirakan sejak sekarang," katanya.

Susiwijono memastikan selain mendorong ide pengenaan cukai untuk beberapa komoditas baru, DJBC akan mengusulkan pengenaan bea keluar baru bagi produk ekspor tertentu, namun hal ini masih dalam kajian dan tahapan perumusan.