Serang (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan para pelaku penyalahgunaan narkoba dan pecandu narkoba di Indonesia akan dikenakan sanksi hukum berupa rehabilitasi, secara menyeluruh di setiap provinsi mulai 2015.

"Tahun ini sudah dimulai sebagai uji coba di 16 kabupaten/kota. Pada 2015 nanti akan diberlakukan di setiap provinsi, inipun tergantung dari dukungan dan kesiapan di daerah masing-masing," kata Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar usai membuka Seminar Rehabilitasi Sebagai Proses Hukum Terhadap Pecandu Narkoba di Serang, Kamis.

Ia mengatakan, sanksi hukum rehabilitasi akan diberikan kepada korban penyalahgunaan narkoba dan pecandu, kecuali bagi pengedar dan mafianya tetap dihukum penjara.

"Ini bagian dari amanat dan kehendak Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Anang.

Menurut Anang, bagi para penyidik dan penegak hukum terkait narkoba, tetap melakukan proses hukum bagi pengguna dan pecandu narkoba dengan meminta bukti tim asesment terpadu sebagai bahan pertimbangan untuk sanksi atau pasal yang akan dikenakan. Namun, jika seseorang pengguna atau pecandu tersebut terindikasi juga sebagai pengedar atau penjual, maka hukuman yang dikenakan tetap sesuai aturan yang berlaku yakni penjara sampai hukuman mati.

"Nanti hukumannya tergantung penyidikan dan proses persidangan. Tapi intinya tetap harus berpegang pada Undang-undang," katanya.

Menurutnya, dengan adanya peraturan bersama Mahkamah Agung, Menkum Ham, Mensos, Jaksa Agung, Kapolri dan BNN tersebut, menjadi pedoman teknis dalam penanganan pecandu narkotika dan korban penmyalahgunaan narkotika di setiap tingkatan proses pemeriksaan untuk dapat menjalani rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial.

"Masing-masing daerah harus mempersiapkan panti rehabilitasi, termasuk nantinya di rumah sakit-rumah sakit," kata Anang.

Ia mengatakan, prevalensi pengguna. narkoba secara nasional mencapai 4,2 juta orang, dari jumlah tersebut jika dibagi-bagi yakni pengguna pemula sekitar 1 juta orang , yang sudah rutin ada sekitar dua juta orang dan yang sudah ketergantungan atau adiksinya tinggi sekitar satu juta orang lebih.

"Kami prihatin grafiknya pengguna narkoba ini terus naik," katanya.

Sementara Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung RI Jan S Maringka mengatakan, meskipun undang-undang telah mengatur sanksi pidana tegas, bahkan tidak sedikit pelaku yang dituntut dan dijatuhi hukuman pidana mati, namun angka kejahatan dibidang penyalkahgunaan anrkotika masih cukup tinggi.

Berdasarkan SPDP yang diterima Kejaksaan pada 2010 terdapat 16.633 perkara, 2011 14.601 perkara, 2012 18.364 perkara, 2013 17.443 dan 2014 sebanyak 14.922 perkara tindak pidana narkotika.

"Ini membuktikan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, tidak cukup mengandalkan upaya refresif, namun perlu diimbangi dengan upoaya preventif dan rehabilitatif," kata Jan S Maringka yang juga panitia pelaksana seminar yang diikuti para penyidik kepolisian, kejaksaan dan BNN kabupaten/kota serta aktivis anti narkoba.