Penyidik Kejagung agendakan pemeriksaan Udar Pristono
13 November 2014 12:42 WIB
Mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono memberikan kesaksian pada sidang dugaan korupsi Bus Transjakarta dengan terdakwa Drajad Adhyaksa dan Seyito Luhu di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/11). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Agung, Kamis, mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta senilai Rp1,5 triliun.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap UP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Kamis.
Kejagung telah menyita dua unit apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan, menggeledah rumah Udar di Pancoran, menyita 3 unit handphone, dokumen-dokumen akta jual beli, dan beberapa lembar KTP.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menyita uang Rp800 juta milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan kondominium di Bali.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan tujuh tersangka, di antaranya Udar Pristono (mantan Kadishub DKI Jakarta) dan P (Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT).
Dua lainnya, DA (pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).
Pengadaan bus Transjakarta itu terdiri atas bus senilai Rp1 triliun dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap UP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Kamis.
Kejagung telah menyita dua unit apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan, menggeledah rumah Udar di Pancoran, menyita 3 unit handphone, dokumen-dokumen akta jual beli, dan beberapa lembar KTP.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menyita uang Rp800 juta milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan kondominium di Bali.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan tujuh tersangka, di antaranya Udar Pristono (mantan Kadishub DKI Jakarta) dan P (Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT).
Dua lainnya, DA (pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).
Pengadaan bus Transjakarta itu terdiri atas bus senilai Rp1 triliun dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014
Tags: