Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman mengisyaratkan DPR RI akan menolak menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No 1 tahun 2014 tentang
Pemilu Kepala Daerah.

"Sesuai amanah pasal 22 ayat 1 UUD NRI 1945 menyebutkan, dalam hal ikhwal keadaan genting yang memaksa maka Presiden dapat menerbitkan Perppu," kata Rambe Kamarulzaman pada diskusi "Dialog Kenegaraan: Pemilukada 2015 Mau Kemana" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Menurut Rambe Kararulzaman, sesuai amanah pasal 22 ayat 1 tersebut, menegaskan bahwa Presiden hanya dapat menerbitkan Perppu dalam kondisi genting yang memaksa, yakni adanya keadaan yang mendesak terkait persoalan hukum untuk segera diselesaikan.

Kemudian, pada pasal 22 ayat 2, kata dia, Perppu yang diterbitkan oleh Presiden tidak otomatis berlaku tapi harus dibahas dan mendapat persetujuan dari DPR RI.

Pada pasal 22 ayat 3, kata dia, jika Perppu tidak dapat persetujuan dari DPR RI maka Perppu itu harus dicabut dan diberlakukan UU yang sebelumnya berlaku.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, jika mencermati dari tiga ayat pada pasal 22 UUD NRI 1945 adalah, saat ini sudah UU No 22 tahun 2014 tentang Pilkada yang sudah dibahas bersama antara DPR RI dan Pemerintah dan sudah berlaku sejak 26 September 2014.

Sedangkan Perppu No 1 tahun 2014, kata Rambe, diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 2 Oktober 2014, dimana sudah ada UU tentang Pilkada sehingga tidak ada keadaan genting yang memaksa dan tidak ada kekosongan hukum.

"Karena sudah ada UU tentang Pilkada, maka saya melihat tidak ada kegentingan yang memaksa untuk menerbitkan Perppu tentang Pilkada," katanya.

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Utara II ini menjelaskan, pada Perppu No 1 tahun 2014 isinya ada beberapa pasal yang dicabut dari draft RUU tentang Pilkada yakni dengan menegaskan pilkada langsung oleh rakyat.

Rambe menegaskan, sikap DPR RI terhadap Perppu No 1 tahun 2014 belum memutuskan, apakah akan menerima atau menolak.

Menurut dia, jika Pemerintah ingin agar Perppu No 1 tahun 2014 mendapat persetujuan dari DPR RI maka Presiden harus mengajukan RUU Perppu Pilkada untuk dibahas di DPR RI.

Namun, Rambe menngingatkan bahwa kondisinya ini tidak masuk kondisi genting yang memaksa dan sudah ada UU tentang Pilkada.