Edies Adelia ajukan penangguhan penahanan
12 November 2014 19:05 WIB
Sidang Perdana Edies Adelia Artis Edies Adelia membaca di ruang tunggu tahanan wanita sesaat sebelum sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (12/11). Edies Adelia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (ANTARA FOTO/OJT/Aprionis) ()
Jakarta (ANTARA News) - Mulya Harja, pengacara artis Edies Adelia dalam sidang perdana pembacaan dakwaan tindak pidana pencucian uang mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.
"Yang mulia majelis hakim, dengan surat ini kami menyampaikan permohonan penangguhan penahanan terhadap klien kami," kata pengacara Edies, Mulya Harja dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Usai sidang, Mulya mengatakan, Edies layak mendapatkan penangguhan penahanan atau paling tidak pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.
"Dari fakta-fakta yang terungkap dari persidangan suami Edies, Ferry Setiawan, kliennya tidak pernah mengetahui sama sekali perbuatan suaminya," katanya.
Dia menambahkan, hal yang diketahui oleh kliennya adalah Ferry berprofesi sebagai pengusaha batu-bara.
"Sehingga wajar kliennya menerima nafkah rata-rata Rp100 juta setiap bulannya," katanya.
Mengenai dasar hukum penangguhan penahanan, dia menyebutkan tiga pasal yang dia gunakan sebagai pertimbangan ke majelis hakim.
"Pasal 31 KUHAP memungkinkan setiap terdakwa mengajukan permohonan atau pengalihan status penahanan, Pasal 21 yang berkaitan dengan alasan-alasan penahanan, serta Pasal 22 mengenai macam-macam penahanan," katanya.
Pengacara Edies yang lain, Ina Rahma mengatakan optimistis majelis hakim mengabulkan permintaan mereka.
"Entah nanti dikabulkan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota itu kewenangan majelis hakim, kami tetap optimis," katanya.
Dalam sidang perdana, Rosnia Ismawati Nur Azizah alias Edies Adelia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum karena dinilai mengetahui dan menerima uang hasil kejahatan suaminya Ferry Ludwankara Setiawan dalam kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang dalam investasi batu-bara fiktif.
Dalam dakwaannya jaksa mengatakan, Edies telah menerima tas mewah Hermes, mobil Alphard hingga uang sebesar Rp100 juta tiap bulannya yang berasal dari tindak kejahatan Ferry.
Ferry sendiri telah diputus bersalah dalam pengadilan dan divonis lima tahun penjara pada 9 September 2014.
"Yang mulia majelis hakim, dengan surat ini kami menyampaikan permohonan penangguhan penahanan terhadap klien kami," kata pengacara Edies, Mulya Harja dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Usai sidang, Mulya mengatakan, Edies layak mendapatkan penangguhan penahanan atau paling tidak pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.
"Dari fakta-fakta yang terungkap dari persidangan suami Edies, Ferry Setiawan, kliennya tidak pernah mengetahui sama sekali perbuatan suaminya," katanya.
Dia menambahkan, hal yang diketahui oleh kliennya adalah Ferry berprofesi sebagai pengusaha batu-bara.
"Sehingga wajar kliennya menerima nafkah rata-rata Rp100 juta setiap bulannya," katanya.
Mengenai dasar hukum penangguhan penahanan, dia menyebutkan tiga pasal yang dia gunakan sebagai pertimbangan ke majelis hakim.
"Pasal 31 KUHAP memungkinkan setiap terdakwa mengajukan permohonan atau pengalihan status penahanan, Pasal 21 yang berkaitan dengan alasan-alasan penahanan, serta Pasal 22 mengenai macam-macam penahanan," katanya.
Pengacara Edies yang lain, Ina Rahma mengatakan optimistis majelis hakim mengabulkan permintaan mereka.
"Entah nanti dikabulkan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota itu kewenangan majelis hakim, kami tetap optimis," katanya.
Dalam sidang perdana, Rosnia Ismawati Nur Azizah alias Edies Adelia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum karena dinilai mengetahui dan menerima uang hasil kejahatan suaminya Ferry Ludwankara Setiawan dalam kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang dalam investasi batu-bara fiktif.
Dalam dakwaannya jaksa mengatakan, Edies telah menerima tas mewah Hermes, mobil Alphard hingga uang sebesar Rp100 juta tiap bulannya yang berasal dari tindak kejahatan Ferry.
Ferry sendiri telah diputus bersalah dalam pengadilan dan divonis lima tahun penjara pada 9 September 2014.
Pewarta: Akbar Nugroho Gumay
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014
Tags: