Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, dinilai tidak menghormati proses hukum, sehubungan dengan upayanya terus menggusur jalur hijau untuk jalan raya di kawasan Sudirman dan Thamrin yang mendapat tantangan dari masyarakat pecinta lingkungan. Kaukus Lingkungan Hidup, Walhi Jakarta dan Fakta telah melaporkan Gubernur Sutiyoso ke Polda Metro Jaya terkait dengan proses penggusuran jalur hijau tersebut. "Negara ini adalah negara hukum Sutiyoso seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan menghentikan pembokaran jalur hijau," ujar Azas Tigos Nainggolan, selaku koordinator Forum Warga Kota Jakarta dan sekaligus pelapor, di Jakarta, Rabu. Di tengah jalur hukum yang sedang ditempuh, Gubernur DKI tetap saja mencabut pohon dan membongkar jalur hijau di kawasan Sudirman-Thamrin. Seharusnya setelah dilaporkan, Polisi telah mengamankan tempat kejadian perkara agar bukti yang ada terlindungi, tambah Christina Widianti, salah satu tim pengacara pelapor dari Kauku Lingkungan Hidup. Sementara itu, mantan Menteri Lingkungan Hidup Sony Keraf mengatakan bahwa proyek pelebaran jalan Sudirman-Thamrin tidak bisa diklaim untuk kepentingan umum, karena kebijakan tersebut hanya untuk memfasilitasi kendaraan pribadi sebagai penyebab utama kemacetan dan polusi di Jakarta. Selain itu, kebijakan yang diambil juga merupakan diskriminasi terhadap pejalan kaki dan pengguna angkutan umum serta mengurangi ruang terbuka hijau di Jakarta yang rawan terhadap bencana banjir. Apalagi, ironisnya, penggusuran jalur hijau sendiri dilakukan oleh gubernur dengan melanggar hukum dan tanpa memenuhi prosedur yang ada, misalnya ditunjang dengan kelayakan lingkungan atau AMDAL yang harus dikehui oleh masyarakat luas terlebih dahulu. Dede Nurdin Sadat, Sekjen Kaukus Lingkungan Hidup Jakarta, sebaliknya menyatakan keprihatinannya atas beberapa pernyataan Gubernur Sutiyoso menanggapi pengaduan dalam kasus tersebut. "Persoalan ini serius. Ketika hal ini sudah menjadi polemik publik seharusnya gubernur bersikap lebih transparan serta 'legawa' untuk memperbaiki kebijakannya." "Bukannya malah bersikap arogan dan mengelabui publik dengan mengatakan bahwa hal ini hanya merupakan persoalan pemindahaan beberapa pohon semata. Apalagi kecendrungan itu sekarang terjadi tidak hanya untuk ruas jalan Sudirman-Thamrin, namun juga pada banyak ruas jalan lainnya di Jakarta," tegasnya. Di sepanjang jalan MH Thamrin saja, beban emisi pada tahun 2005 tercatat sebesar 38.702,67 mg/s pada hari libur, dan 70.976,4 mg/s pada hari kerja. Karena beban emisi berbanding lurus dengan volume jumlah kendaraan, maka dengan adanya pelebaran jalan yang akan memfasilitasi pengguna kendaraan pribadi dan dipastikan akan menambah beban emisi di kawasan Sudirman-Thamrin. (*)