Terdakwa pembunuhan Ade Sara akan bacakan pledoi
11 November 2014 14:27 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sarah Ahmad Imam Al-Hafitd (kanan) dan Assyifah Anggraini (kiri) saat menjalani sidang lanjutan pembunuhan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara yakni Ahmad Imam Al-Hafitd (19) dan Assyifa Angraini (19), Selasa, akan menjalani agenda sidang pembacaan pembelaan atau pledoi hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Pledoinya setebal 70 halaman, tapi tidak akan saya bacakan semuanya," kata Hendrayanto pengacara terdakwa di PN Jakarta Pusat, Selasa.
Setalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pekan lalu, kedua pengacara menyatakan akan melakukan pembelaan dalam sidang yang di gelar hari ini.
Kedua pengacara terdakwa mengatakan tidak setuju atas tuntutan jaksa penjara seumur hidup.
Pekan lalu (4/11) Jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa hukuman penjara seumur hidup berdasarkan pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang pembunuhan berencana.
Jaksa mengatakan hal yang memberatkan tuntutan jaksa ialah orang tua korban kehilangan garis keturunan karena Ade Sara adalah anak tunggal dan terdakwa melakukan aksinya dengan keji dan tidak berprikemanusiaan.
Ade Sara dibunuh oleh terdakwa pada awal Maret 2014 lalu. Setelah dibunuh, mayat korban dibuang di pinggir jalan Tol Bintara, Bekasi.
"Pledoinya setebal 70 halaman, tapi tidak akan saya bacakan semuanya," kata Hendrayanto pengacara terdakwa di PN Jakarta Pusat, Selasa.
Setalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pekan lalu, kedua pengacara menyatakan akan melakukan pembelaan dalam sidang yang di gelar hari ini.
Kedua pengacara terdakwa mengatakan tidak setuju atas tuntutan jaksa penjara seumur hidup.
Pekan lalu (4/11) Jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa hukuman penjara seumur hidup berdasarkan pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang pembunuhan berencana.
Jaksa mengatakan hal yang memberatkan tuntutan jaksa ialah orang tua korban kehilangan garis keturunan karena Ade Sara adalah anak tunggal dan terdakwa melakukan aksinya dengan keji dan tidak berprikemanusiaan.
Ade Sara dibunuh oleh terdakwa pada awal Maret 2014 lalu. Setelah dibunuh, mayat korban dibuang di pinggir jalan Tol Bintara, Bekasi.
Pewarta: Hafidz Mubarak
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014
Tags: