Pontianak (ANTARA News) - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Torowa Daeli, menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara, dan denda Rp200 juta terhadap terdakwa Idha Endri Prastiono dalam kasus perampasan barang bukti mobil Mercedes Benz C200 milik orang yang berperkara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tidak pidana korupsi bersama-sama sehingga kami menjatuhkan vonis delapan tahun penjara, denda Rp200 juta," kata Torowa Daeli saat membacakan vonis, di Pontianak, Selasa.
Menurut dia apabila terdakwa tidak membayar uang denda Rp200 juta, maka hukumannya ditambah selama enam bulan kurungan penjara. "Hukuman terdakwa juga dikurangi selama dia (terdakwa) menjalani masa tahanan," ujarnya.
Adapun hal-hal yang memberatkan, yakni akibat perbuatan terdakwa berdampak ketidakpercayaan masyarakat kepada aparat hukum. Sementara hal yang meringankan, selama dalam persidangan terdakwa bersikap sopan, kata Torowa.
Sementara itu, terdakwa Endri Prastiono menyatakan menolak putusan hakim tersebut, sehingga mengajukan banding.
JPU Kejati Kalbar Juliantoro Hutapea menyatakan menerima putusan
hakim yang telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa selama delapan
tahun penjara dan denda Rp200 juta itu.
Menurut dia sudah hak terdakwa untuk menerima atau menolak putusan majelis hakim tersebut.
Kasus Tipikor yang diperkarakan tersebut, sewaktu terdakwa menjabat sebagai Kasubdit III Reserse Narkotik Polda Kalbar, dengan pangkat AKBP Idha Endri Prastiono.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Idha Endri Prastiono selama delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta, serta subsidair enam bulan kurungan penjara.
Sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim PN Pontianak dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir satu jam setengah kemudian, atau sekitar pukul 10.00 WIB. Puluhan aparat kepolisian menjaga sidang Tipikor tersebut, baik di dalam maupun luar ruangan Pengadilan Negeri Pontianak.
Dalam Sidang Komisi Kode Etik (KKE) Polda Kalbar, Jumat (10/10) merekomendasikan terduga pelanggar AKBP Idha Endri Prastiono dikenakan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena dianggap perbuatan Idha sudah terbukti bersalah melanggar kode etik dan disiplin.
(*)
Hakim memvonis Idha delapan tahun penjara
11 November 2014 11:30 WIB
Terdakwa kasus tindak pidana korupsi, Idha Endri Prastiono. (FOTO ANTARA/Jessica Helena Wuysang)
Pewarta: Andilala
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014
Tags: