Yogyakarta (ANTARA News) - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan, peluncuran tiga Kartu Sakti, Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berlandaskan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2014.

"Karena menggunakan anggaran yang cukup besar, maka harus diambilkan dari APBN sebagaimana diatur dalam UU APBN-P 2014," kata Pratikno kepada wartawan seusai acara pertemuan dengan civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) di Balairung UGM, Yogyakarta, Sabtu malam.

Menurut dia, tidak benar apabila ketiga kartu itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Mantan Rektor UGM itu mengakui dukungan terhadap peluncuran ketiga kartu itu bermunculan dari berbagai kalangan, dan banyak elemen masyarakat atau relawan yang ingin membantu menyosialisasikannya.