Washington (ANTARA News) - Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) pada Sabtu ini mengumumkan pembebasan dua warganya yang sempat ditahan di Korea Utara (Korut).

"Departemen Luar Negeri menyambut baik pembebasan para warga AS, Kenneth Bae dan Matthew Todd Miller dari DPRK (Korut), di mana mereka ditahan masing-masing dua tahun dan tujuh bulan," demikian pernytaaan Kementerian Luar Negeri AS, layaknya dikutip AFP.

Pembebasan mereka dilakukan hanya dua pekan setelah Pyongyang membebaskan warga AS, Jeffrey Fowle (56), yang juga dipenjarakan sejak April setelah dikabarkan meninggalkan Injil di sebuah kamar mandi klub malam.

Bae, seorang penginjil AS kelahiran Korea, awal pekan ini genap dua tahun mendekam dalam penjara negara komunis itu.

Pria yang sakit-sakitan berusia 42 tahun itu ditangkap November 2012 dan kemudian dihukum 15 tahun kerja keras.

Adapun Miller (24) dihukum enam tahun kerja keras oleh Mahkamah Agung Korut, setelah dituduh menyobek visanya di imigrasi dan meminta suaka.

Washington mengecam Pyongyang atas penahanan itu, dengan mengatakan para warga AS itu ditahan sebagai sandera politik untuk memperoleh konsesi-konsesi diplomatik.
(Uu.H-RN)