Jakarta (ANTARA News) - Direktur Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menyatakan calon jaksa aAgung dari unsur partai politik belum tentu dapat diintervensi dalam menangani kasus.

"Setiap orang yang disebut layak menjadi jaksa agung meskipun dari partai politik harus diberikan kesempatan sama dengan yang lain," kata Karyono pada acara diskusi bertemakan "Menanti Jaksa Agung Pilihan" di Jakarta Jumat.

Dia mengatakan anggapan mengenai jaksa agung dari unsur politisi akan mudah "dikemudikan" partai politik harus dapat dibuktikan terlebih dahulu.

Sehingga masyarakat maupun seluruh pihak, menurut Karyono tidak dapat membenarkan atau menjustifikasi semua politisi yang menjadi jaksa agung bisa diintervensi.

"Semua itu tergantung dari orangnya jika orangnya tegas menegakkan hukum maka orang itu layak dimajukan sebagai jaksa agung," ujar mantan peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI) itu.

Selain itu, menurut peneliti IPI itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas memutuskan pejabat pemerintah yang masuk kabinet harus mengundurkan dari partai politik.

Terlebih tidak ada aturan yang melarang jaksa agung dari unsur partai politik.

Sebelumnya diberitakan, terdapat nama calon jaksa agung dari unsur politisi yakni Prasetyo yang menjadi anggota Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan juga mantan Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung muncul sebagai kandidat.

Selain itu, beberapa nama dari internal dijagokan menjadi orang nomor satu di Kejagung itu seperti Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Andhi Nirwanto dan Jaksa Muda Pidana khusus (Jampidsus) Widyo Pramono.

Sementara dari kalangan eksternal terdapat nama seperti Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnaen.