"Apabila hal itu diterapkan akan bertentangan dengan semangat sila pertama Pancasila dan pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945," kata Daulay, melalui pesan BlackBerry, di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan sila pertama Pancasila dan pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 secara eksplisit menegaskan bahwa setiap warga negara diwajibkan percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Karena itu, menghilangkan kolom agama dalam identitas kependudukan sama saja memperbolehkan warga negara untuk tidak percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa," ujarnya.
Dia mengatakan Indonesia memang bukan negara agama namun pengakuan terhadap eksistensi agama dijamin oleh negara.
"Penghapusan identitas agama dalam KTP dikhawatirkan akan berdampak pada upaya liberalisasi dalam semua sektor kehidupan," katanya.
Menurut dia, apabila hal itu terjadi, artinya mereka yang tidak beragama akan dengan mudah mengembangkan ajaran-ajarannya.
"Kalau itu terjadi, Indonesia tidak akan ada perbedaan dengan negara-negara lain. Apa Indonesia harus mengikuti semua apa yang datang dari Barat?," ujarnya.
Selain itu dia menegaskan penghapusan identitas agama sama saja mencederai kesepakatan para pendiri bangsa ini, yang merumuskan dasar negara. Padahal menurut dia, perdebatan tentang hal itu masih dengan mudah dibaca dalam sejarah perumusan dasar negara.
"Jangan sampai hanya karena pemikiran dan pendapat seseorang, lalu sebagian sejarah perjalanan bangsa ini dihapuskan begitu saja," ujarnya.
Dia menegaskan apabila ada yang ingin menghapuskan identitas agama dalam KTP, perlu ditelusuri motif dari pernyataan tersebut, jangan-jangan hanya karena ingin tampil beda dan cari perhatian saja.
Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri akan mengizinkan pengosongan kolom agama pada kartu identitas penduduk yang ditujukan bagi warga negara penganut aliran kepercayaan yang belum diakomodasi undang-undang.
"Dalam undang-undang memang hanya tercantum enam agama dan kalau mau menambah keyakinan harus mengubah undang-undang. Jadi untuk sementara dikosongkan dulu tidak masalah," kata Kumolo, Kamis (6/11).
Negara melalui pemerintah, sejauh ini mengakui cuma ada enam agama resmi di Indonesia, yaitu Kristen Protestan, Kristen Katolik, Islam, Budha, Hindu, dan Konghuchu.
Pada sisi lain, terdapat komunitas dan pribadi WNI penganut aliran kepercayaan tradisional Indonesia, di antara aliran itu adalah Sunda Wiwitan, Kejawen, ataupun Parmalim.