Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW), Selasa, melaporkan sejumlah aliran dana yang diduga diterima Menteri Agama Muhammad Maftuch Basyuni ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator Bagian Investigasi ICW Agus Sunaryanto mengatakan, dana yang diduga diterima Maftuch berasal dari dua sumber, yaitu biaya penyelenggaraan ibadah haji dan Dana Abadi Umat (DAU).

"Alirannya antara lain dalam bentuk tunjangan fungsional," kata Agus.

Dalam laporannya ke KPK, ICW menyertakan sejumlah bukti kuitansi pengeluaran dan aliran biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Berdasarkan data ICW, Maftuch diduga menerima enam kali tunjangan fungsional untuk November 2004 sampai April 2005. Nilai tunjangan fungsional tersebut adalah Rp10 juta per bulan.

Selain itu, ICW menduga Maftuch menerima dua kali tunjangan perjalanan dinas ke Arab Saudi, masing-masing sebesar 5 ribu dolar AS (16 Februari 2005 dan 4 April 2005).

Maftuch juga diduga menerima biaya persediaan perjalanan dinas dari Riyadh ke Jeddah sebesar 1.300 dolar AS pada 15 September 2005.

Kemudian ICW menyatakan, Maftuch menerima sejumlah uang dari Dana Abadi Umat (DAU). Aliran DAU kepada Maftuch diduga dalam bentuk tunjangan fungsional sebesar Rp15 juta (30 November 2004), biaya perjalanan dinas ke Abu Dhabi sebesar 7.500 dolar AS (4 November 2004), biaya open house sebesar Rp60,6 juta (9 November 2004).

Kemudian biaya perjalanan dinas ke Mesir sebesar 7.500 dolar AS (11 November 2004), tunjangan hari raya sebesar Rp25 juta (11 November 2004), biaya perjalanan dinas ke Arab Saudi sebesar 7.500 dolar AS (29 November 2004).

ICW juga menduga Maftuch menerima DAU dalam bentuk tunjangan fungsional bulanan, yaitu sebesar Rp15 juta pada 31 Desember 2004, sebesar Rp20 juta yang diterima pada Januari 2005 sampai April 2005.

Kemudian DAU diduga mengalir kepada Maftuch dalam bentuk biaya perjalanan dinas ke Arab sebesar Rp48,7 juta (28 Februari 2005), bantuan menteri agama untuk ZA Maulani sebesar Rp25 juta (5 April 2005), biaya taktis ke Vatikan sebesar 5 ribu dolar AS (5B April 2005), dan biaya perjalanan dinas ke Arab Saudi sebesar 5 ribu dolar AS (6 Mei 2005).

Dalam laporannya, ICW menyatakan aliran DAU ke menteri agama bertentangan dengan Keputusan Presiden nomor 22 tahun 2001 tentang badan pengelola DAU.

Aturan itu menyatakan, DAU digunakan antara lain untuk dakwah, kesehatan, sosial kegamaan, pembangunan sarana ibadah, dan pelayanan ibadah haji.

Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Ade Irawan mendesak KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di Departemen Agama.

Terkait ibadah haji, Ade mengusulkan pelaksanaan ibadah haji tidak dilakukan oleh Departemen Agama."Itu adalah pengelolaan yang monopolistik," kata Ade.

Selain itu, Ade mengusulkan pembubaran DAU. Menurut dia, DAU merupakan pos anggaran yang rawan disalahgunakan.

Laporan ICW diterima oleh Wakil Ketua KPK M. Jasin. Ketika dikonfirmasi, Jasin menyatakan KPK telah membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan tentang dugaan korupsi di pelaksaanan ibadah haji dan pengelolaan DAU di Departemen Agama.

Menurut Jasin, ada dugaan kelebihan pembayaran itu mencapai Rp4,8 juta per jemaah. Kelebihan itu diduga berasal dari penurunan biaya penerbangan akibat penurunan harga bahan bakar. (*)