Jakarta (ANTARA Newsa) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menandatangani kerja sama dengan institusi jaminan sosial Jerman, DGUV dan GIZ Jer untuk pengembangan program Jaminan Kecelakaan Kerja "Return to Work" (JKK-RTW).

Siaran pers BPJS-TK yang diterima di Jakarta, Kamis, menyebutkan kerja sama ditandatangani pada 28 Oktober 2014 di Alliaz Forum, Berlin.

Bentuk kerjasama adalah pengembangan skema "return to work" (kembali bekerja setelah alami kecelakaan kerja), pelatihan manajer kasus dan sertifikasi internasional bagi manajer-manajer kasus BPJS Ketenagakerjaan.

Kerjasama tersebut ditandatangani oleh dr. Joachim Breuer (CEO DGUV Jerman), Elvyn G. Masassya (Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan), Karin Kostman (Direktur GIZ Jerman) dan disaksikan oleh dr. Helje Kuhn, German Federal Ministry For Economic and Development dan Agus Supriyadi, Direktur Renstra dan TI BPJS Ketenagakerjaan.

Pada tahap awal kerjasama ini, BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan dua manajer untuk belajar dan melihat langsung implementasi program "return to work" yang diselenggarakan oleh DGUV Jerman.

Kerjasama itu tidak terlepas dari peranan penting GIZ Jerman yang memfasilitasi dan menginisiasi pengiriman dan sertifikasi internasional manajer-manajer penanganan kasus dari BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui kerjasama ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat belajar dari lembaga-lembaga jaminan sosial dunia seperti DGUV yang telah berhasil menerapkan program tersebut di Jerman dan telah mendapat pengakuan internasional.

Dalam proses sertifikasi bertaraf internasional ini, BPJS Ketenagakerjaan juga bekerjasama dengan National Institute of Disability Management and Research (NIDMAR), Kanada, untuk memberikan lisensi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk melatih "case manager"-nya secara internal melalui program "Certified Disability Management Program" yang diakui secara internasional.

BPJS Ketenagakerjaan (dahulu PT. Jamsostek) terus berupaya memberikan manfaat dan layanan yang prima kepada Pesertanya. Salah satunya adalah pengembangan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Return to Work yang akan diimplementasikan pada tahun 2015 nanti.

Program tersebut memberikan perlindungan komprehensif bagi pekerja yang cacat akibat kecelakaan kerja berupa biaya perawatan dan pengobatan, biaya rehabilitasi medis, dan pelatihan kejuruan hingga peserta tersebut dapat bekerja kembali.