APTI protes kebijakan kemasan polos rokok Australia
6 November 2014 17:31 WIB
Peringatan Hari Petani Tembakau Se-Dunia Sejumlah petani tembakau melakukan aksi Peringatan Hari Petani Tembakau se-Dunia di depan Kedutaan Besar Australia, Jakarta, Kamis (6/11). Dalam aksinya mereka menyerukan dukungan terhadap posisi pemerintah Indonesia yang telah mengajukan protes resmi kepada pemerintah Australia terkait kebijak kemasan polos rokok (Plain Packaging) yang telah diterapkan di Australia semenjak Desember 2012. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja) ()
Jakarta (ANTARA News) - Massa yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menggelar aksi damai di depan Kedutaan Besar Australia, Jakarta Selatan memprotes kebijakan kemasan polos rokok yang diterapkan pemerintah Australia.
"Kami lihat peraturan kemasan polos rokok di Australia akan mengurangi permintaan bahan baku tembakau dari Indonesia," kata Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional APTI Budidoyo, Kamis.
Budidoyo menjelaskan kemasan polos rokok merupakan salah satu bentuk dari pedoman yang diciptakan dalam Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau "Framework Convention on Tobacco Control" (FCTC) yang dibentuk oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Kebijakan kemasan rokok itu sendiri, lanjut dia, telah diterapkan oleh pemerintah Australia semenjak Desember 2012.
Ia mengatakan saat ini industri rokok Indonesia sudah mampu memproduksi rokok untuk kebutuhan pasar dalam negeri dan ekspor.
"Pada akhirnya akan mengancam mata pencaharian jutaan petani tembakau di Indonesia," tambahnya.
Sementara itu Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional APTI Suryana menjelaskan pertengahan Oktober 2014 lalu pemerintah Indonesia telah menyampaikan dokumen tertulis pertama yang memuat argumentasi hukum bahwa kebijakan Australia itu merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
"Bila hal ini kami diamkan, tentunya kebijakan ini dapat dipaksakan untuk diterapkan di Indonesia," kata Suryana.
"Kami lihat peraturan kemasan polos rokok di Australia akan mengurangi permintaan bahan baku tembakau dari Indonesia," kata Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional APTI Budidoyo, Kamis.
Budidoyo menjelaskan kemasan polos rokok merupakan salah satu bentuk dari pedoman yang diciptakan dalam Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau "Framework Convention on Tobacco Control" (FCTC) yang dibentuk oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Kebijakan kemasan rokok itu sendiri, lanjut dia, telah diterapkan oleh pemerintah Australia semenjak Desember 2012.
Ia mengatakan saat ini industri rokok Indonesia sudah mampu memproduksi rokok untuk kebutuhan pasar dalam negeri dan ekspor.
"Pada akhirnya akan mengancam mata pencaharian jutaan petani tembakau di Indonesia," tambahnya.
Sementara itu Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional APTI Suryana menjelaskan pertengahan Oktober 2014 lalu pemerintah Indonesia telah menyampaikan dokumen tertulis pertama yang memuat argumentasi hukum bahwa kebijakan Australia itu merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
"Bila hal ini kami diamkan, tentunya kebijakan ini dapat dipaksakan untuk diterapkan di Indonesia," kata Suryana.
Pewarta: Sigid Kurniawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014
Tags: