Nilai 37 kontainer ilegal capai Rp1 miliar
5 November 2014 22:46 WIB
Penegahan Eksportasi Minerba Petugas Bea Cukai Tanjung Priok memeriksa barang bukti berupa Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang akan diekspor secara ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (5/11). Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal sebanyak 37 kontainer dengan barang bukti Bijih krom, Bijih Nikel, Bijih Tembaga dan Zeolit dan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp.161.215.928,-. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja) ()
Jakarta (ANTARA News) - Nilai barang hasil penggagalan penyelundupan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok terhadap 37 kontainer mineral dan batu bara (minerba) ekspor ilegal mencapai satu miliar rupiah.
"Nilai barang tengahan berupa empat jenis mineral bahan tambang yang dikemas dalam 37 kontainer mencapai Rp1.687.869.341," kata Kepala Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok B. Wijayanta di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan keempat minerba tersebut terdiri dari bijih krom dari jenis chromit sebanyak 486.000 kilogram senilai Rp764.868.156, bijih nikel seberat 286.170 kilogram senilai Rp41.2111.485 dan pasir bijih mineral tembaga seberat 31.400 kilogram senilai Rp815.772.000.
"Mineral bahan tambang terakhir adalah aluminosilicate (zeloit alam) dalam bentuk bubuk yang akan diekspor dalam bentuk bubuk seberat 73.500 kilogram senilai 66.017.700," imbuh Wijayanta.
Dari hasil penggagalan ekspor ilegal mineral bahan tambang seharga Rp1.687.869.341 tersebut potensi kerugian yang dialami negara adalah senilai Rp161.215.928 yang didapat dari bea keluar bijih krom dan bijih nikel.
Bijih krom menyumbang kerugian bagi negara sebesar Rp152.973.631 sementara untuk bijih nikel potensi kerugian yang diterima sebesar Rp8.242.297.
"Untuk pasir mineral bijih tembaga dan aluminosilicate (zeloit alam) yang masih dalam bentuk bubuk negara tidak dirugikan karena masih dalam ambang izin ekspor terbatas, yang menjadi masalah disini ialah tidak sesuainya surat dengan barang," ucap Kepala Seksi Layanan Informasi Bea dan Cukai, E. Puspawati.
Ke-37 tujuh kontainer minerba yang akan diekspor secara ilegal tersebut rencananya akan diselundupkan kedua negara tujuan yakni Tiongkok dan Malaysia. Mineral bahan tambang itu yang akan diekspor ke Tiongkok ialah Bijih krom yang dikemas dalam 18 kontainer, bijih nikel dalam 14 kontainer dan bijih tembaga dalam 2 kontainer. Sementara untuk aluminosilicate (zeloit alam) dalam bentuk bubuk yang dikemas dalam 3 kontainer akan diekspor ke Malaysia.
"Nilai barang tengahan berupa empat jenis mineral bahan tambang yang dikemas dalam 37 kontainer mencapai Rp1.687.869.341," kata Kepala Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok B. Wijayanta di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan keempat minerba tersebut terdiri dari bijih krom dari jenis chromit sebanyak 486.000 kilogram senilai Rp764.868.156, bijih nikel seberat 286.170 kilogram senilai Rp41.2111.485 dan pasir bijih mineral tembaga seberat 31.400 kilogram senilai Rp815.772.000.
"Mineral bahan tambang terakhir adalah aluminosilicate (zeloit alam) dalam bentuk bubuk yang akan diekspor dalam bentuk bubuk seberat 73.500 kilogram senilai 66.017.700," imbuh Wijayanta.
Dari hasil penggagalan ekspor ilegal mineral bahan tambang seharga Rp1.687.869.341 tersebut potensi kerugian yang dialami negara adalah senilai Rp161.215.928 yang didapat dari bea keluar bijih krom dan bijih nikel.
Bijih krom menyumbang kerugian bagi negara sebesar Rp152.973.631 sementara untuk bijih nikel potensi kerugian yang diterima sebesar Rp8.242.297.
"Untuk pasir mineral bijih tembaga dan aluminosilicate (zeloit alam) yang masih dalam bentuk bubuk negara tidak dirugikan karena masih dalam ambang izin ekspor terbatas, yang menjadi masalah disini ialah tidak sesuainya surat dengan barang," ucap Kepala Seksi Layanan Informasi Bea dan Cukai, E. Puspawati.
Ke-37 tujuh kontainer minerba yang akan diekspor secara ilegal tersebut rencananya akan diselundupkan kedua negara tujuan yakni Tiongkok dan Malaysia. Mineral bahan tambang itu yang akan diekspor ke Tiongkok ialah Bijih krom yang dikemas dalam 18 kontainer, bijih nikel dalam 14 kontainer dan bijih tembaga dalam 2 kontainer. Sementara untuk aluminosilicate (zeloit alam) dalam bentuk bubuk yang dikemas dalam 3 kontainer akan diekspor ke Malaysia.
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014
Tags: