Pollycarpus Batal Ajukan Pembebasan Bersyarat
13 November 2006 16:49 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Pollycarpus Budihari Priyanto, Terpidana pemalsuan surat dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, batal mengajukan pembebasan bersyarat ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Lapas Depkumham).
Kuasa hukum Pollycarpus, M. Assegaf, di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapat surat pemberitahuan dari Ditjen Lapas bahwa Pollycarpus sebagai terpidana yang menjalani sisa masa tahanan kurang dari sembilan bulan tidak memenuhi syarat untuk mengajukan pembebasan bersyarat.
"Kita tidak jadi mengajukan pembebasan bersyarat, karena sesuai dengan penjelasan dari Ditjen Lapas, ada peraturan internal mereka bahwa terpidana yang sisa masa tahanannya kurang dari sembilan bulan tidak bisa mengajukan pembebasan bersyarat," kata Assegaf.
Pollycarpus ditahan oleh penyidik Mabes Polri sejak 18 Maret 2005. Pada Desember 2005, ia dijatuhi vonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), karena dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir.
Namun, vonis kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) pada 3 Oktober 2006 membebaskan Pollycarpus dari dakwaan melakukan pembunuhan berencana.
Pilot PT Garuda Indonesia itu hanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara dikurangi masa tahanan, sehingga Pollycarpus bebas pada Maret 2007.
Beberapa hari setelah vonis kasasi dijatuhkan, Assegaf langsung mendatangi Ditjen Lapas guna mengajukan pembebasan bersyarat.
Namun, Ditjen Lapas saat itu belum bisa menerima permohonan tersebut, karena Pollycarpus masih berada di Rumah Tahanan Markas Besar Kepolisian RI (Rutan Mabes Polri), dan belum dieksekusi oleh penuntut umum, sehingga statusnya belum narapidana.
Pollycarpus kini telah diesksekusi dan sudah lebih dari sepekan mendekam di Lapas Cipinang.
Lantaran tidak memenuhi syarat untuk mengajukan pembebasan bersyarat, Assegaf mengatakan, Pollycarpus akhirnya harus menunggu sampai masa tahanannya habis pada Maret 2007.
"Kan tinggal empat bulan lagi. Lagi pula, siapa tahu dia dapat remisi Natal pada Desember nanti," katanya menambahkan. (*)
(Foto: Pollycarpus Budihari Priyanto)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006
Tags: