Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan Dirut PT Angkasa Pura I Tommy Soetomo yang berstatus tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran sudah dicegah berpergian ke luar negeri.

"Terhitung per 23 September 2014 telah dicegah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T. Spontana di Jakarta, Selasa.

Pencegahan itu berlaku sejak ditetapkannya sampai enam bulan ke depan.

Sementara itu, sejak akhir Agustus 2014 atau awal penetapan tersangka sampai sekarang, Dirut PT Angkasa Pura I itu belum ditahan alias masih melenggang bebas.

Bahkan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) R. Widyo Pramono pernah menyatakan pihaknya belum menahan Dirut PT Angkasa Pura I itu karena tergantung penyidik.

"Tunggu dulu, jangan buru-buru ditahan," katanya.

Kejagung sendiri sampai sekarang masih menunggu hasil audit dari BPKP untuk mengetahui besaran kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut.

Direktur Utama PT Angkasa Pura I Tommy Soetomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lima unit mobil pemadam kebakaran di perusahaan tersebut pada tahun anggaran 2011.

Nilai untuk pengadaan lima unit mobil damkar tersebut mencapai angka Rp63 miliar.

Penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Direktur PT Scientek Computindo berinisial HL.
(R021/D007)