Polisi lanjutkan penyidikan kasus demo FPI
4 November 2014 17:45 WIB
ilustrasi Tolak Ahok Jadi Gubernur DKI Jakarta Sejumlah ormas yang tergabung dalam Front Pembela Islam (FPI) dan Forum Betawi Bersatu (FBB) melakukan aksi di depan kantor DPRD DKI Jakarta, Kamis (24/9). Dalam aksinya mereka menolak Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo atau Jokowi yang telah terpilih menjadi Presiden periode 2014-2019. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja) ()
Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan kasus demonstrasi FPI lantaran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melimpahkan kembali berkas perkara pada kepolisian, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto.
Heru mengatakan di Jakarta, Selasa, kepolisian harus melakukan penyidikan kembali untuk melengkapi berbagai berkas perkara dan barang bukti lainnya.
"Sudah dikembalikan lagi ke penyidik. Masih ada yang harus dilengkapi seperti barang bukti dan lainnya," kata Heru.
Sebelumnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 14 Oktober lalu.
Seperti diketahui, demonstrasi FPI yang menolak pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjadi gubernur di depan Balai Kota dan gedung DPRD DKI Jakarta pada Jumat (3/10) berakhir ricuh.
Bentrokan terjadi antara massa FPI dengan aparat kepolisian yang menyebabkan 16 petugas polisi terluka.
Dalam kasus tersebut kepolisian telah menahan 22 anggota FPI yang terlibat dalam demonstrasi. Empat di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Sedangkan dua orang lainnya merupakan koordinator penggerak aksi, yakni Habib Hashabuddin Anggawi dan Habib Novel Bamumin. Novel sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) dan akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada 8 Oktober 2014.
Dua orang koordinator penggerak massa FPI tersebut dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Sedangkan 20 tersangka lainnya dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 214 KUHP tentang kekerasan melawan petugas. (*)
Heru mengatakan di Jakarta, Selasa, kepolisian harus melakukan penyidikan kembali untuk melengkapi berbagai berkas perkara dan barang bukti lainnya.
"Sudah dikembalikan lagi ke penyidik. Masih ada yang harus dilengkapi seperti barang bukti dan lainnya," kata Heru.
Sebelumnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 14 Oktober lalu.
Seperti diketahui, demonstrasi FPI yang menolak pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjadi gubernur di depan Balai Kota dan gedung DPRD DKI Jakarta pada Jumat (3/10) berakhir ricuh.
Bentrokan terjadi antara massa FPI dengan aparat kepolisian yang menyebabkan 16 petugas polisi terluka.
Dalam kasus tersebut kepolisian telah menahan 22 anggota FPI yang terlibat dalam demonstrasi. Empat di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Sedangkan dua orang lainnya merupakan koordinator penggerak aksi, yakni Habib Hashabuddin Anggawi dan Habib Novel Bamumin. Novel sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) dan akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada 8 Oktober 2014.
Dua orang koordinator penggerak massa FPI tersebut dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Sedangkan 20 tersangka lainnya dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 214 KUHP tentang kekerasan melawan petugas. (*)
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014
Tags: