Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengajak masyarakat untuk berani mengadukan atau menyampaikan keluhan apabila mendapatkan perlakuan yang tidak baik dalam pelayanan publik.

"Sekarang kami sedang membangun sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional yang terintegrasi mulai dari Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah," kata Yuddy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Pengaduan tersebut dapat dilakukan kepada penyelenggara pelayanan yang sesuai dengan kebijakan "no wrong door policy", yaitu menerima pengaduan dari manapun dan jenis apapun, serta menjamin pengaduan tersebut akan disampaikan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.

Hal itu sesuai dengan Permen PANRB nomor 24 tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional.

Yuddy mengatakan bahwa pengaduan yang dikelola Kementerian PANRB terkait dua hal besar, yaitu pengaduan mengenai aparatur dan pengaduan mengenai pelayanan publik.

Peraturan Presiden nomor 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Publik yang merupakan penjabaran dari UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan kepada Menteri PANRB untuk menindaklanjuti dengan Peraturan Menteri.

Saat ini telah terbit Peraturan Menteri PANRB nomor 24 tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik yang berisi tata cara, siapa yang harus merespon, kelembagaan pengelola pengaduan, harus transparan dan akuntabel.

Menteri mengatakan bahwa pada dasarnya semakin banyak pengaduan semakin baik jika direspon dengan cepat.

"Karena itu akses masyarakat untuk mengadu harus diperluas. Dengan adanya pengaduan, dapat dilakukan peningkatan kualitas pelayanan publik, bahkan bisa melakukan inovasi," katanya.

Ia mengatakan bahwa pengelolaan pengaduan masyarakat tersebut sejalan dengan nawa cita Kabinet Kerja Jokowi-JK, khususnya yang harus menghadirkan pemerintah di tengah masyarakat dalam bentuk pelayanan publik.

"Birokrasi hadir kalau ada pelayanan yang baik. Bukan jamannya lagi birokrasi priyayi, tetapi birokrasi melayani," katanya.
(SDP-92/Z003)