Jakarta (ANTARA News) - Kendaraan bermotor di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) diperkirakan bertambah 10,97 persen setiap tahun sehingga rentan menciptakan masalah pada lalu lintas.

"Masalah lalu lintas yang terangkat ke permukaan biasanya berkaitan dengan kemacetan, pelanggaran lalu lintas serta kecelakaan. Hal ini tidak bisa dipisahkan dengan pertumbuhan kendaraan bermotor setiap tahunnya," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Muhammad Akbar di Jakarta, Kamis

Saat mempresentasikan upaya pemerintah daerah dalam penanganan keselamatan jalan pada diskusi publik, dia menjelaskan pada 2010 jumlah kendaraan bermotor 11,36 juta unit, lalu tahun berikutnya menjadi 13,35 juta unit. Kemudian naik lagi pada 2012 menjadi 14,68 juta unit dan terakhir 16,11 juta unit pada 2013.

Bila dibandingkan dengan jumlah kendaraan bermotor pada 2012, ada selisih 1,43 juta unit.

Catatan 2013 sebanyak 16,11 juta unit terdiri atas sepeda motor 12,01 juta unit atau 75,54 persen, sedangkan 4,1 juta unit sisanya adalah mobil atau 24,46 persen.

Menurut dia, kemacetaan yang terjadi di Jakarta saat ini adalah karena penggunaan ruang jalan yang tidak efektif dan efisien akibat pertumbuhan kendaraan yang tak terkendali, ketersediaan dan penggunaan angkutan umum yang belum memadai serta rendahnya disiplin berlalu lintas.

"Setiap kendaraan yang dioperasionalkan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan seperti disyaratkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.

Syarat teknis kata dia, di antaranya mencakup susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, serta rancangan teknis kendaraan sesuai peruntukannya, sementara persyaratan layak jalan berkaitan dengan emisi gas buang, kebisingan suara, efisiensi sistem rem utama, efisiensi sistem rem parkir, radius putar atau akurasi alat penunjuk kecepatan.