Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim mencecar terdakwa Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon saat diperiksa dalam kasus dugaan pemberian suap.
Dugaan suap sebesar 522.500 dolar AS itu ditujukan kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
"Kenapa surat permintaan penurunan harga harus disampaikan ke Rudi Rubiandini sebagai kepala SKK Migas, apa hubungannya dengan SKK Migas bukan diberikan ke Menteri ESDM?," tanya anggota majelis hakim Supriyono dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis.
Artha Meris sejak awal mengaku hanya mengajukan surat permohonan penurunan harga gas amoniak untuk perusahaanya ke Menteri ESDM.
(Baca juga: Hakim tolak keberatan Artha Meris).
Ia juga menjelaskan tidak mengenal mantan pelatih golf Rudi, Deviardi, padahal berdasarkan rekaman pembicaraan telepon antara Artha Meris dan Deviardi terdengan jelas ada perjanjian transaksi pemberian uang.
"Saya berkali-kali ngomong saya tahu Pak Rudi sebagai Wakil Menteri ESDM," jawab Artha Meris.
"Kenapa surat harus disampaikan ke Rudi?" tanya Supriyono.
"Saya tidak menyampaikan ke Kepala SKK Migas, saya hanya mengutarakan keinginan saya untuk aa...mengembangkan industri amoniak," jawab Meris.
"Tapi tadi Anda mengatakan dua kali ketemu Rudi di Jawa Timur dan mengenai harga gas amoniak, saya ikuti saja, tapi kenapa ke Rudi Rubiandini?" tanya Supriyono.
"Karena beliau dulu di Kementerian ESDM bapak hakim," jawab Meris.
"Tapi kenapa bertemu di kantor SKK Migas? Untuk apa?" tanya Supriyono.
"Waktu itu saya dan direksi diundang rapat tentang penyesuaian harga formula gas, awal 2013 tapi saya tidak ingat detail. Itu undangan dari Kementerian ESDM," jawab Meris.
"Tapi kan saya tanya SKK Migas," tanya Supriyono.
"Karena saya pikir SKK Migas itu Kementerian ESDM," jawab Artha Meris.
"Masalah saudara lah," imbuh Supriyono.
Artha Meris juga membantah pernah bermain golf dengan Rudi Rubiandini di Gunung Geulis Bogor, padahal dalam dakwaan jaksa KPK disebutkan bahwa pertemuan pada 24 Maret 2013.
"Saudara tadi katanya tidak mengenal Deviardi, tapi di satu sisi Deviardi kenal. Di satu sisi saksi Rudi Rubiandini mengatakan memperkenakan Deviardi di lapangan golf Gunung Geulis? Jadi bagaimana?" tanya hakim Supriyono.
"Saya tidak ingat," jawab Meris.
"Tidak ingat dan tidak kenal beda!" kata Supriyono.
"Saya tidak ingat dikenalkan, saya makan siang bersama anak dan orang tua saya," jawab Meris.
"Terserah saudara lah," imbuh Supriyono
Sedangkan hakim Ugo, meminta agar Artha Meris berkata terus terang.
"Memang tidak diwajibkan terdakwa menyatakan benar, tapi keterangan terdakwa jadi pertimbangan untuk memutus, hampir semua saksi ada kaitan satu dengan yang lain, saya tidak meminta terdakwa jujur tapi majelis bisa melihat dan memutus. Jadi bagaimana mengenai keterangan Rudi?" kata hakim Ugo.
(Baca juga: Kasus SKK Migas, Artha Meris sangkal beri uang ke Rudi).
"Keterangan Pak Rudi tidak benar pak hakim," kata Artha Meris.
(Baca juga: Rudi Rubiandini perintahkan anak buah turunkan harga gas).
Artha Meris didakwa memberikan total uang 522.500 dolar AS kepada Rudi sehingga dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengankewajibannya dengan ancaman pidana penjara 1--5 tahun dan denda Rp50--250 juta.
Terkait kasus ini, Rudi Rubiandini sudah divonis bersalah dan harus menjalani hukuman 7 tahun penjara sedangkan Deviardi divonis 4,5 tahun penjara.
(D017)
Hakim cecar Artha Meris
30 Oktober 2014 14:57 WIB
Sidang Artha Meris Simbolon Terdakwa kasus dugaan suap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Artha Meris Simbolon (kiri) didampingi penasehat hukumnya. (FOTO ANTARA/Reno Esnir)
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014
Tags: