Banda Aceh (ANTARA News) - Sebanyak 16 terpidana judi togel atau judi buntut yang terbukti melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir atau Perjudian di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, menjalani eksekusi hukuman cambuk

Ke-16 terpidana pelanggaran syariat Islam tersebut dicambuk di halaman Masjid Al Fallah, Sigli, ibu kota Kabupaten Pidie, Rabu. Prosesi cambuk berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Eksekusi cambuk tersebut turut disaksikan ratusan warga Sigli dan sekitarnya.

Selain warga, pelaksanaan hukuman cambuk tersebut disaksikan Kepala Biro Pengkajian Strategis Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Carlo B Tewu yang didampingi Bupati Pidie Sarjani Abdullah, Kapolres Pidie AKBP Sunarya unsur pimpin daerah setempat.

Ke-16 terpidana maisir tersebut dicambuk di bawah pengawalan ketat tim Kejaksaan Negeri Sigli, personel kepolisian, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Pidie.

Para terpidana cambuk tersebut, yakni Hasbi Wahyudi, Alnahyani, Saifullah, Irwandi, M Rizal, Boihaqi, Mahdi, Bahagia, M Toni, Wahyudi, Beuransah, Iswandi, Zakaria, Musliadi, dan Ilyas. Mereka dihukum enam hingga tujuh kali cambukan.

Sedangkan terpidana Munazir, dihukum 11 kali cambukan. Hukuman cambuk bagi terpidana Munazir lebih berat dari pada 15 terpidana lainnya karena yang bersangkut terbukti sebagai bandar togel atau judi buntut.

Bupati Pidie Sarjani Abdullah mengatakan, eksekusi cambuk ini dilakukan karena mereka melanggar syariat Islam. Oleh karena itu, masyarakat di Kabupaten Pidie diminta tidak melanggar syariat Islam maupun hukum lainnya.

Kepada para terhukum, kata Sarjani Abdullah, jadikanlah hukuman cambuk ini sebagai pelajaran dan tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Serta meningkatkan amal ibadah agar terhindar dari perbuatan tercela.

"Saya mengajak seluruh masyarakat Pidie agar menghindari diri dari perbuatan yang melanggar hukum, baik hukum secara umum maupun hukum syariat Islam, sehingga kehidupan bermasyarakat daerah ini berlangsung damai dan tenteram," ajak Sarjani Abdullah.